Minim Sosialisasi, Pelaku Usaha di Enrekang Protes Retribusi Sampah
Tak hanya soal retribusi, pelaku usaha juga mengeluhkan pelayanan angkutan sampah yang tidak maksimal.
ENREKANG, PEDOMANMEDIA - Pelaku usaha di Kabupaten Enrekang menyoroti retribusi sampah yang dipungut pemerintah daerah dalam beberapa pekan terakhir. Pemda dinilai tak pernah melakukan sosialisasi.
"Saya kaget tiba-tiba ada tagihan sampah. Saya jelas keberatan karena tidak ada pemberitahuan tiba-tiba ditagih Rp25 ribu per bulan," ujar seorang pemilik usaha di kota Enrekang, Selasa (12/7/2022).
Lengkapnya lagi kata dia, juru tagih tidak membawa surat tugas. Karcis pembayaran juga tidak disertai stempel dari dinas terkait.
"Sebelumnya tidak ada sosialisasi dan pemberitahuan tentang adanya tarif retribusi sampah. Pemerintahan sebelumnya kita dilayani tanpa pembayaran alias gratis. Sekarang ini di saat perekonomian belum stabil akibat pandemi malah dipunguti retribusi. Padahal sekarang kan usaha lagi merosot," tuturnya.
Tak hanya soal retribusi, ia juga mengeluhkan pelayanan angkutan sampah yang tidak maksimal.
"Kadang sampai seminggu baru ada pengangkutan. Sampah sudah menumpuk dan bau," ucapnya.
Keluhan yang sama juga diutarakan seorang pemilik warung. Ia mengaku sangat keberatan dengan pungutan retribusi sampah Rp25 ribu per bulan. Menurutnya, terlalu banyak beban yang harus ia tanggung tiap bulannya.
"Saya harus bayar pajak reklame, pajak penjualan, listrik, air, karyawan, kontrakan tempat usaha. Makanya saya berat hati bayar itu retribusi sampah. Kalau begini terus situasinya lama-lama usaha saya bisa tutup kalau begini," ucapnya.
Kepala Dinas Kebersihan dan Lingkungan Hidup Kabupaten Enrekang Mursalim Bagenda membantah tidak adanya sosialisasi sebelum dilakukan pungutan. Menurutnya, ini bukan aturan baru. Pungutan retribusi sudah berlaku sejak 2015 berdasarkan perda yang ada.
"Ini perda retribusi sampah ada sejak tahun 2015. Spanduk dan baliho untuk sosialisasi perda sejak lebih dari 3 tahun yang lalu kita pasang di daerah pelayanan. Selain disosialisasikan lewat papan reklame juga kita sosialisasikan langsung ke masyarakat lewat pengumuman di masjid-masjid," terang Mursalim.
Pekan ini kata Mursalim, pihaknya bersurat lagi ke kecamatan untuk diteruskan ke lurah dan desa agar diumumkan lagi di masjid mengenai pelayanan pengangkutan sampah.
"Jadi nda benar kalau dikatakan tidak ada sosialisasi. Kami ini ditarget pendapatan dari retribusi sampah. Kami dituntut untuk menjalankan peraturan daerah (perda). Kalau kami tidak menjalankan perda maka kami ini bisa dianggap tidak menjalankan perda, dan kami di awasi oleh DPRD," paparnya.
Dijelaskan Mursalim, sebenarnya perda ini harus dijalankan sejak tahun 2015. Namun banyak kendala yang dihadapi di lapangan.
Terutama kata dia, karena sulitnya memberi pemahaman kepada masyarakat. Bahkan retribusi sampah pernah dihilangkan sejak merebaknya pandemi.
"Baru tahun 2022 ini kita mulai jalan untuk memungut tetribusi," ujarnya.
Kata Mursalim, pungutan juga tidak dipaksakan.
"Saya sudah perintahkan kepada petugas pemungut retribusi bahwa kalau ada masyarakat yang tidak mampu bayar atau tidak mau bayar tidak apa apa tidak usah dipaksakan. Tinggalkan saja dulu. Yang mau saja," katanya.
Soal tidak adanya bukti retribusi, Mursalim juga menjamin tidak akan ada kebocoran.
"Kami akui bahwa dalam melakukan pelayanan persampahan kepada warga masih banyak kekurangan kami dan kami akan berusaha sedikit demi sedikit berbenah untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat," imbuhnya.
