BANTAENG, PEDOMANMEDIA - Satnarkoba Polres Bantaeng membekuk dua pria berinisial S (42) dan H (28). Keduanya diduga penjual obat daftar G tanpa izin.
Ia ditangkap di Kalan Permandian Bissappu, Kelurahan Bontolebang, Kabupaten Bantaeng. Penangkapan dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba, AKP Amin Juraid.
Paur Humas Polres Bantaeng, AIPDA Sandri mengurai bahwa, penangkapan tersebut setelah petugas mendapat informasi bahwa kedua tersangka sering melakukan transaksi obat daftar G atau dikenal dengan sebutan Pil Y.
"Berdasarkan informasi itulah sehingga petugas polisi langsung mengambil sikap untuk melakukan penangkapan," katanya.
Selain menangkap tersangka, polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa, 358 butir pil Y dikemas ke dalam 34 saset isi 10 biji. 1 saset isi 8 biji, 2 saset isi 5 biji, serta 2 saset kecil dalam bentuk serbuk, dan 7 lembar saset kosong bekas tempat obat.
"Barang bukti ini ditemukan saat dilakukan penggeladahan di rumah tersangka, S. Setelah diinterogasi Ia telah mengakui bahwa barang tersebut adalah miliknya" katanya.
Akibat dari perbuatannya tersebut. Ia terpaksa digelandang ke Mapolres Bantaeng untuk diproses lebih lanjut.
"Untuk tersangka akan dikenakan pasal 196 atau pasal 198 UU No.36 tahun 2009 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana paling lama 10 tahun, dan denda paling banyak Rp 1 miliar," katanya.
BERITA TERKAIT
-
Peringati HUT Lantas, Polres Bantaeng-HBIP Bagi-bagi Sembako
-
Operasi Patuh Pallawa 2023: Polres Bantaeng Kampanye Taat Berlalu Lintas Lewat Stiker
-
6 Bulan Buron, Pelaku Pembunuhan di Bantaeng Ditangkap di Selayar
-
Meresahkan, Polisi Diminta Tertibkan Pesta Miras di Desa Baruga Bantaeng
-
Akhirnya Dibekuk, ini 2 Pria di Bantaeng yang Hajar Korban Hingga Hidung Retak