Kamis, 14 Juli 2022 22:47

Berkas Lengkap, 5 Tersangka Kasus Kosmetik Ilegal di Makassar Segera Disidangkan

Ilustrasi (int)
Ilustrasi (int)

Berkas perkara 5 tersangka dinyatakan layak untuk dilanjutkan ke tahap penuntutan. Mereka bakal menjalani persidangan.

MAKASSAR, PEDOMANMEDIA – Berkas perkara lima tersangka kasus peredaran kosmetik ilegal di Kota Makassar telah dinyatakan lengkap atau P21. Kelimanya akan segera menjalani persidangan.

Kelima tersangka yakni HCW (25), H (28), HM (31), HH (22), dan F (26). Sebelumnya mereka diamankan dari sebuah rumah toko di Jalan Kakatua, Kota Makassar pada April 2022 lalu. Dari penangkapan ini diamankan sejumlah barang bukti berupa produk kosmetik seperti tonik, krim wajah, cairan pembersih muka, beserta bahan baku dan wadah kosmetik kosong serta lembaran label merek ilegal siap edar.

Kasus ini ditangani Tim Subdit I Industri dan Perdagangan Direktorat Kriminal Khusus Polda Sulsel.

Baca Juga

Kasi Penkum Kejati Sulsel, Soetarmi mengatakan, berkas perkara 5 tersangka dinyatakan layak untuk dilanjutkan ke tahap penuntutan. Mereka bakal menjalani persidangan.

"Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel segera melanjutkan perkara tersebut. Kita sisa menunggu penyerahan tersangka dan barang bukti dari Polda Sulsel," terang Soetarmi, Kamis (14/7/2022).

Para tersangka ini dijerat pasal 196 juncto pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) Undang-undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dan atau pasal 197 juncto pasal 106 ayat (1) Undang-undang Nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja.

Selain dari lima tersangka, pihaknya kata Soetarmi juga menunggu penyerahan berkas perkara satu tersangka lainnya berinisial NI alias ST.

Data Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) Makassar merilis penemuan produk ilegal hingga Juni 2022, tercatat barang bukti disita hasil operasi sebanyak 32.797 pcs, dengan rincian produk kosmetik 3.343 pcs, produk pangan olahan sebanyak 2,415 pcs, dan produk suplemen kesehatan.

Penulis : Hasan
Editor : Muh. Syakir
#Kosmetik Ilegal
Berikan Komentar Anda