Muh. Syakir : Senin, 08 Agustus 2022 12:04
Tersangka curanmor SWR (20)

TORUT, PEDOMANMEDIA - Unit Resmob Sat Reskrim Polres Toraja Utara (Torut) mengamankan seorang pria yang diduga hendak mencuri sepeda motor. Pelaku gagal menjalankan aksinya karena dipergoki pemilik sepeda motor.

Percobaan pencurian tersebut terjadi pada hari Minggu kemarin. Peristiwanya di Pasele Bawah Kelurahan Rante Pasele, Rantepao, Toraja Utara. Awalnya terduga pelaku, SWL (20) mencoba mengambil sepeda motor Yamaha Mio milik Noprianus yang terparkir di depan rumah kos.

Ia mencoba memutus kabel kontak namun gagal dikarenakan sepeda motor tersebut dalam keadaan terkunci leher.

Karena gagal, SWL kembali mencoba mengambil sepeda motor milik Jelita. Namun ketahuan oleh pemiliknya. Korban Jelita berteriak hingga SWL kabur.

Berdasarkan Laporan Polisi LP / B / 200 / VIII / 2022 / SPKT / Res. Torut / Polda Sulsel, Unit Resmib Sat Reskrim Polres Toraja Utara langsung bergerak melakukan serangkaian penyelidikan.

Dari hasil penyelidikan tersebut, identitas SWL teridentifikasi.

"Ia akhirnya berhasil ditangkap di Jalan Gajah berdasarkan ciri-ciri dari salah satu korban yang sempat melihat aksi pelaku," ujar Kasat Reskrim AKP Eli Kendek, Senin (8/8/2022).

Dari hasil interogasi terhadap SWL, Unit Resmob kembali melakukan pengembangan. Dan berhasil mengamankan terduga pelaku lain yaitu SPK alias LKY dan RNR.

Eli Kendek mengatakann, SWL (20) mengakui perbuatannya ingin mencuri 2 (dua) unit sepeda motor yang terparkir di depan kos. Swl tak bekerja sendiri. Ia dibantu dua rekannya yang juga telah diamankan. 

"SWL (20) cs sudah diamankan di Mapolres Toraja Utara guna proses hukum lebih lanjut atas perbuatannya melakukan tindak pidana percobaan pencurian", ucapnya.

Dari hasil pemeriksaan sementara Pelaku dijerat pasal 363 jo 53 KUHPidana Tentang Tindak Pidana Percobaan Pencurian.