Kamis, 10 September 2026 14:32

Edarkan Sabu, Polisi Bekuk Mahasiswa di Toraja Utara

Edarkan Sabu, Polisi Bekuk Mahasiswa di Toraja Utara

Berdasarkan hasil interogasi awal, pelaku mengaku mendapatkan sabu tersebut dengan cara membeli secara daring melalui media sosial Instagram dari akun "n1cntrl."

TORUT, PEDOMANMEDIA - Satuan Reserse Narkoba Polres Toraja Utara menangkap seorang mahasiswa berinisial FA alias FJ (22) yang diduga menjadi pengedar narkotika jenis sabu. FJ ditangkap di Jalan A Mappanyukki, Kecamatan Rantepao.

Dalam operasi itu, polisi menemukan barang bukti berupa empat sachet plastik klip bening berisi kristal bening yang diduga sabu. Masing-masing paket memiliki berat bruto 0,26 gram dengan total keseluruhan mencapai 1,02 gram. Selain itu, petugas juga menyita satu unit telepon genggam merek iPhone 14 warna silver.

Kasat Resnarkoba AKP Muhammad Arif mengatakan, keberhasilan pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat sekitar yang merasa resah. Warga melaporkan bahwa kawasan Jalan A. Mappanyukki sering dijadikan tempat transaksi dan penyalahgunaan narkotika.

Baca Juga

Menanggapi informasi tersebut, tim opsnal segera melakukan penyelidikan mendalam pada lokasi yang dimaksud. Petugas lalu bergerak cepat mengamankan pelaku dan melakukan penggeledahan badan hingga barang bukti berhasil ditemukan.

Berdasarkan hasil interogasi awal, pelaku mengaku mendapatkan sabu tersebut dengan cara membeli secara daring melalui media sosial Instagram dari akun "n1cntrl.". Pelaku sengaja membeli barang haram itu untuk dijual kembali demi mendapatkan keuntungan. Rencananya, setiap paket sabu akan dijual seharga Rp250.000/paket.

"Kami tidak akan memberikan ruang bagi para pengedar maupun pengguna narkotika di wilayah hukum Polres Toraja Utara. Pelaku beserta seluruh barang bukti saat ini sudah diamankan di Mapolres Toraja Utara untuk menjalani proses hukum lebih lanjut," tegas AKP Arif.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 Ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 609 Ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Pelaku kini harus bersiap menghadapi ancaman hukuman penjara sesuai ketentuan yang berlaku, tutupnya.

 

Editor : Muh. Syakir
#Mahasiswa Edarkan Sabu #Polres Torut
Berikan Komentar Anda