Muh. Syakir : Senin, 15 Agustus 2022 13:45

TORUT, PEDOMANMEDIA - Polres Toraja Utara telah memeriksa 6 orang terkait dugaan penyimpangan dana hibah KONI Torut. Penyidik juga akan menjadwalkan pemeriksaan terhadap beberapa pihak terkait. 

Hal ini disampaikan Kasat Reskrim Polres Torut AKP Eli Kendek, Senin (15/07/2022).

"Terkait dengan kasus dugaan korupsi dana hibah KONI Torut kami sudah memeriksa 6 orang. Termasuk ketua, sekretaris, bendahara dan masih ada lagi 3 orang lainnya," kata Eli.

Hanya saja, Eli belum bisa menjelaskan lebih jauh mengenai kasus tersebut. Menurutnya, kasus ini masih di tahap penyelidikan.

Diberitakan sebelumnya Inspektorat telah mengeluarkan hasil audit anggaran dana hibah KONI Torut senilai Rp600 juta. Di mana, ditemukan kerugian negara sebanyak Rp200 juta. 

Inspektorat melakukan audit karena ada surat permintaan dari Polres Toraja Utara. Audit ini yang menjadi dasar dilakukannya penyelidikan.

Kasus ini mengemuka setelah sejumlah pihak mendesak aparat penegak hukum mengusut penggunaan dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Toraja Utara. Dana hibah KONI 2020 sebesar Rp600 juta diduga salah peruntukan.