Muh. Syakir : Jumat, 19 Agustus 2022 14:53
Kendaraan pengangkut ternak diminta putar balik di pos penyekatan Torut.

TORUT, PEDOMANMEDIA - Petugas terus mempeketat penyekatan pos Kaleakan Jalur Palopo-Rantepao guna menekan penyebaran penyakit mulut dan kuku (PMK) pada ternak. Jumat (19/08/2022) dini hari sebuah kendaraan pengangkut kerbau kembali dicegah masuk Torut.

Kendaraan itu diminta putar balik. Tim Satgas PMK menyebut telah mencegah ratusan hewan ternak masuk Torut sejak PMK menyebar.

Kapolres Toraja Utara AKBP Eko Suroso, mengungkapkan, Tim Satgas PMK memaksimalkan pos penyekatan yang ada di setiap perbatasan kabupaten. Ini untuk memeriksa kendaraan yang terindikasi membawa hewan ternak.

"Penyekatan dilakukan guna menindaklanjuti Surat Edaran Bupati Toraja Utara tentang penanggulangan Penyakit Mulut dan Kuku (PMK). Saat ini sanksi yang diberlakukan berupa putar balik bagi seluruh kendaraan (mobil) pengangkut hewan ternak yang akan memasuki wilayah Kabupaten Toraja Utara," jelasnya.

Menurutnya, ini adalah langkah antisipasi terhadap penyebaran PMK. Sehari sebelumnya, tambah Kapolres, petugas juga mendapati dan memutar balikkan 3 unit kendaraan jenis pick up yang mengangkut 60 ekor hewan ternak jenis babi saat pagi buta.

Selain memperketat pengawasan keluar masuk kendaraan yang mengangkut hewan ternak di setiap perbatasan Kabupaten Toraja Utara, menurut Eko, pihak kepolisian juga mengawasi pasar hewan yang diketahui merupakan lokasi jual beli hewan ternak.

"Kesemua bentuk pengawasan tersebut merupakan respons cepat dari kami pihak jepolisian sebagai wujud mendukung setiap kebijakan pemerintah dalam upaya pencegahan penyebaran wabah PMK”, tutup Eko.