Diskusi Pendidikan di Tator-Torut: Sekolah Harus Hati-hati Praktik Pungli
Pungutan liar itu pungutan yang tidak berdasar. Jika sesuai dengan regulasi maka itu bukan pungutan liar.
TATOR, PEDOMANMEDIA - MKKS SMA/SMK Kabupaten Tana Toraja dan Toraja Utara menggelar diskusi panel PP No.48 Tahun 2008 serta perubahannya (PP No. 18 Tahun 2022) tentang Komite Sekolah. Diskusi digelar di Aula SMK Negeri 1 Tana Toraja, Sabtu (27/08/2022).
Sosialisasi tersebut dihadiri oleh ratusan peserta. Mereka datang dari Komite Sekolah, Pengawas Sekolah, serta kepala sekolah se-Tana Toraja dan Toraja Utara.
Dalam sosialisasi itu, MKKS SMA/SMK menghadirkan sejumlah narasumber. Di antaranya, Inspektorat Jenderal Pendidikan, Kebudayaan Riset Dan Teknologi RI Masrul Latif, Kepala Kejaksaan Negeri Tator Erianto L Paundanan dan Kasatreskrim Polres Tator AKP S Ahmad.
Masrul Latif mengupas tuntas aturan pungutan, sumbangan, dan bantuan di sekolah sesuai UU. Ia merinci bagaimana agar sekolah tidak terjerat dalam praktik pungli.
"Pungutan bersifat mengikat, sedangkan sumbangan tidak mengikat. Pungutan ditentukan jumlah dan waktunya, sedangkan sumbangan bersifat sukarela," terang Masrul.
Masrul menjelaskan, untuk satuan pendidikan wajib belajar dua belas (12) tahun tidak diperbolehkan ada pungutan,. Sementara untuk wajib belajar sembilan (9) tahun baik formal maupun nonformal pungutan dilakukan untuk menutupi kekurangan pembiayaan yang disiapkan penyelenggara dan instansi pendidikan.
"Jadi, untuk menutupi kekurangan, kalo udah cukup ndak usah, jangan dibebani masyarakat. Bagaimana tahu cukup atau tidak? Yah dihitung dengan baik, dengan regulasi", tegasnya.
Namun perlu diketahui bahwa meski tidak diperbolehkan melakukan pungutan, komite sekolah wajib belajar dua belas (12) tahun diperbolehkan menggalang dana melalui sumbangan dan bantuan untuk kepentingan peningkatan pendidikan.
"Pungutan liar itu pungutan yang tidak berdasar. Jika sesuai dengan regulasi maka itu bukan pungutan liar. Komite sekolah dapat menggalang bantuan dan sumbangan dengan catatan memenuhi persyaratan", tuturnya.
Sementara itu Kajari Tator, Erianto L Paundanan menegaskan tupoksi kejaksaan dalam melakukan pencegahan tindak pidana dengan turut mempertegas aturan yang ada.
"Strategi kebijakan hukum yang dilakukan pihak kejaksaan sekarang dititikberatkan pada pencegahan, bagaimana mendeteksi secara dini atau mencegah agar tidak terjadi tindak pidana. Dulu kita lebih pada penindakan, itu paradigma yang sudah tidak berlaku lagi," jelas Erianto.
Senada dengan itu, Kasatreskrim Polres Tator AKP S Ahmad juga berbicara tentang tupoksi Polri dalam hal pencegahan tindak pidana korupsi. Salah satunya pada biaya pendidikan.
"Sama dengan dikatakan Pak Kajari tadi, kita terlebih dahulu mengupayakan pencegahan, dan menjadikan penegakan hukum sebagai upaya terakhir", tutur Ahmad.
