Kamis, 25 Juli 2024 17:46

Polda Sulsel Diminta Tetapkan Tersangka Kasus Pungli CPNS UNM

Gedung Pinisi UNM Makassar.
Gedung Pinisi UNM Makassar.

Sebab jika tak dituntaskan, akan terus menjadi preseden buruk bagi UNM sebagai perguruan tinggi terkemuka di Sulsel.

MAKASSAR, PEDOMANMEDIA - Praktisi hukum, Achmadi Alwi meminta Polda Sulawesi Selatan segera menetapkan tersangka kasus dugaan pungli CPNS Universitas Negeri Makassar (UNM). Achmadi menyebut, 2 bukti rekaman yang telah disita sudah cukup jadi petunjuk.

"Saya kira jelas ya. Locus delicti-nya jelas. Itu UNM. Penyidik sisa mencari rektor ini siapa? Dekan ini siapa? Kan jelas dalam rekaman. Jadi untuk penetapan tersangka saya kira tidak sulit," ujar Achmadi kepada PEDOMANMEDIA, Kamis (25/7/2024).

Menurut Achmadi, kasus ini sudah terlalu lama berkutak di penyelidikan. Seharusnya setelah pemeriksaan mantan Rektor UNM (Husain Syam) dan dekan, kasus ini sudah naik ke penyidikan.

Baca Juga

"Saya yakin penyidik sudah menemukan alur tindak pidana dalam kasus pungli UNM. Penyidik sudah tahu di mana tindak pidananya. Kan tempo hari Dirkrimsus sudah menyebut akan ada gelar perkara. Itu tahapan krusial sebenarnya. Di mana jika ditemukan bukti pidana maka kasus ini otomatis naik ke penyidikan. Itu yang kita tunggu sekarang," jelasnya,

Di tahap penyidikan, sambung Achmadi, penyidik tinggal menetapkan siapa yang paling bertanggung jawab. Achmadi yakin, alurnya tidak rumit. Penyidik bisa dengan mudah menemukan pihak-pihak yang terlibat.

"Kan tinggal dilakukan konfrontir dengan semua pihak. Di rekaman itu kan ada nama-nama yang disebut. Ada rektor. Ada dekan. Ada juga beberapa staf. Termasuk pemberi suap. Konfrontir saja itu. Pasti akan tergambar siapa dalangnya," bebernya.

Sayangnya kata Achmadi, usai gelar perkara, kasus ini seperti meredup.

"Akhirnya di sini menjadi tidak terang benderang. Karena kasusnya terkesan ngambang. Kita tidak tahu statusnya sekarang bagaimana. Apakah sudah ada tersangka atau tidak," tukasnya.

Karenanya, Achmadi meminta Polda Sulsel memberi atensi pada kasus pungli UNM. Sebab jika tak dituntaskan, akan terus menjadi preseden buruk bagi UNM sebagai perguruan tinggi terkemuka di Sulsel.

"Ini akan jadi catatan kelam bagi UNM jika tidak tuntas. Jadi bagaimana pun juga harus dituntaskan. Ini PR polda," ucap Achmadi.

Selain itu, kasus UNM juga menjadi ujian bagi Kapolda Irjen Pol Andi Rian. Kata Achmadi, Andi Rian sedang diuji komitmennya dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.

"Ya kita tunggu saja. Kita masih percaya Polda Sulsel bisa menyelesaikan kasus ini," imbuhnya.

Terakhir kali Polda Sulsel melakukan pemanggilan terhadap mantan Rektor UNM Husain Syam pada akhir April lalu. Namun Husain tak memenuhi panggilan penyidik.

Ini adalah pemeriksaan kedua Husain Syam. Sebelumnya ia telah diperiksa pada awal April.

Selain Husain Syam, Polda Sulsel juga memeriksa beberapa pihak. Di antaranya sejumlah dekan fakultas.

Beberapa staf civitas akademika UNM yang terungkap namanya dalam rekaman percakapan yang disita penyidik, juga ikut diperiksa. Mereka menghadiri panggilan di bulan yang sama. April 2024.

Sebelumnya, Dirkrimsus Polda Sulsel Kombes Helmy Kwarta mengatakan,

kasus ini masih dalam tahap penyelidikan. Ia mengaku belum bisa menyimpulkan hasil pemeriksaan pihak pihak terkait.

Ditanya apakah penyelidikan sudah mengarah pada pihak-pihak yang memungkinkan jadi tersangka? Helmy enggan berspekulasi.

"Tunggu saja hasil gelar perkara nanti. Kita nda bisa berandai-andai," ucapnya waktu itu.

Bukti Rekaman Disita

Penyidik Ditreskrimsus Polda Sulsel telah menyita dua rekaman yang diduga terkait dengan kasus pungli penerimaan CPNS di Universitas Negeri Makassar (UNM). Dua bukti rekaman suara yang disita masing-masing berdurasi 11 dan 6 menit.

Dalam rekaman tersebut terungkap ada tanda terima kasih sebesar Rp55 juta yang disetorkan CPNS kepada seseorang. Yang bersangkutan di sebut sebagai perantara.

Ia mengaku tanda terima kasih itu untuk rektor yang diserahkan melalui dekan. Nilainya pun disebut secara gamblang. Rp55 juta.

Hanya saja, dalam rekaman tidak secara eksplisit disebut nama rektor maupun dekan yang dimaksud.

Dalam rekaman yang beredar juga ada nama-nama yang disebutkan selain rektor dan dekan. Nama-nama itu diduga merujuk pada staf dan pegawai UNM.

Dalam dua rekaman yang beredar hanya sekali disebut nama UNM. Yakni saat mereka menyebut UNM lockdown.

Dari pembicaraan ini diduga rekaman ini terjadi saat puncak pandemi Covid-19. Antara tahun 2021 dan 2022.

Sebab dalam rekanan disebutkan bahwa UNM lockdown. Beberapa kali rektor dan dekan juga disinggung namun tidak secara eksplisit disebutkan namanya.

Hal ini juga sudah diklarifikasi Rektor UNM Husain Syam. Husain mengakui bahwa dalam rekaman ada rektor yang disebut. Namun tidak jelas itu rektor mana.

"Karena mereka cuma bilang rektor. Tidak ada nama yang disebut. Jadi silakan diusut," ucap Husain.

 

 

 

Editor : Muh. Syakir
#Kasus Pungli #Kasus Pungli UNM #Polda Sulsel
Berikan Komentar Anda