Senin, 29 Agustus 2022 11:24

73 CPNS Pinrang Ikut Diklatsar, Sekda: Bekal Jadi ASN Profesional

CPNS Pinrang mengikuti diklatsar mulai hari ini hingga 29 Agustus 2022.
CPNS Pinrang mengikuti diklatsar mulai hari ini hingga 29 Agustus 2022.

Bekal yang akan diterima dalam latsar akan menjadi bekal dalam melaksanakan tugas.

PINRANG, PEDOMANMEDIA - Sebanyak 73 orang Calon Pegawai Negeri Sipil Daerah (CPNSD) Kabupaten Pinrang secara resmi mengikuti pelatihan dasar (Latsar) yang dibuka, Senin (29/8/2022). Latsar ini sebagai salah satu tahapan yang harus dilalui sebelum diangkat menjadi ASN.

Latsar yang digelar hingga 27 Oktober 2022 ini akan menghadirkan tenaga pengajar dari Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Provinsi Sulawesi Selatan.

Kepala BPSD Sulsel Asri Sahrun mengungkapkan, latsar ini pada dasarnya dilaksanakan sebagai bentuk pemberian bekal bagi para CPNSD agar mampu berkiprah dan bersikap yang baik selaku abdi negara. Selain itu, lanjutnya, kegiatan wajib ini juga diharapkan mampu memberikan pemahaman bagi para CPNSD agar mampu mematuhi setiap aturan yang mengikat di lingkungan kerja masing-masing.

Baca Juga

“3 target yang ingin dicapai dalam Latsar ini adalah peningkatan pengetahuan, kemampuan, serta sikap dan perilaku," ujar Asri.

Sementara itu, Sekretaris Daerah Kabupaten Pinrang, Budaya yang hadir untuk membuka kegiatan ini mengungkapkan, para peserta latsar diharapkan mampu mengimplementasikan hasil pelatihan nantinya dalam dunia kerja. Harapan ini, lanjutnya, merupakan salah satu tujuan utama dari pelatihan yang diikuti yaitu mampu menempa sikap dan perilaku yang baik sebagai Pegawai Negeri Sipil.

Olehnya itu, Sekda Budaya berharap para peserta dapat mengikuti setiap materi dengan baik dan memahami setiap ilmu yang diberikan oleh para tenaga pengajar.

“Bekal yang akan diterima dalam latsar akan menjadi bekal dalam melaksanakan tugas, Sehingga menjadi sosok aparatur negara yang profesional," ungkap Budaya.

Penulis: Ruknuddin

Editor : Muh. Syakir
#CPNS Pinrang #Pemkab Pinrang
Berikan Komentar Anda