MAKASSAR, PEDOMANMEDIA — UPT Pengelolaan Air Limbah (PAL) Dinas PU Makassar kini telah menerapkan elektronifikasi transaksi. Kebijakan itu mulai berlaku sejak tanggal 29 Agustus.
Penetapan elektronifikasi transaksi ini kemudian disosialisasikan. Adapun dilakukan oleh petugas Pelayanan Jasa Penyedotan Lumpur Tinja UPT PAL Dinas PU Kota Makassar.
Dinas PU Makassar memulai penerapannya dalam rangka percepatan dan perluasan Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah (ETPD) pada Pemerintah Kota Makassar. Terkhusus untuk kegiatan transaksi pendapatan daerah dan pembayaran di masyarakat secara nontunai yang berbasis digital.
Petugas pelayanan jasa penyedotan Lumpur tinja melakukan sosialisasi dan edukasi kepada warga pelanggan jasa penyedotan lumpur tinja. Kegiatan itu dilakukan secara bertahap dan berkelanjutan.
Kepada warga, ia memberikan pengetahuan tentang proses pembayaran. Itu dengan menggunakan metode Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS).
“Jadi salah satu manfaat metode pembayaran dengan sistem elektronifikasi transaksi ini adalah dapat mencegah praktek pungutan liar oleh oknum pelayan publik,” tutup Kepala Dinas PU Kota Makassar, Zuhaelsi Zubir.
BERITA TERKAIT
-
Minimalisir Banjir Tahunan, Pemkot Makassar Fokus Normalisasi Drainase di Manggala
-
Metode E-Purchasing, Dinas PU Makassar Genjot Rehabilitasi Tiga Rujab Pimpinan
-
Tingkatkan Kualitas Infrastruktur, Dinas PU Makassar Lakukan Pengaspalan di Permata Hijau
-
Respons Aduan Warga, Dinas PU Makassar Normalisasi Drainase di Tamalate 3
-
Dinas PU Makassar Lanjut Lakukan Pemasangan Paving Blok di Jalan Perumnas Antang