Polisi Bongkar Sindikat Curanmor di Wajo, 3 Pria, 2 Perempuan Dibekuk
Selain mengamankan para pelaku, polisi juga berhasil menyita barang bukti (BB) berupa 10 unit sepeda motor.
SENGKANG, PEDOMANMEDIA - Resmob Polres Wajo meringkus 5 orang anggota sindikat pencurian kendaraan bermotor (curanmor) lintas kabupaten. Kelimanya juga masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polres Sidrap dan Soppeng.
Mereka diringkus dalam serangkaian operasi pada Kamis 8 September 2022. Dari 5 orang tersangka, dua di antaranya adalah perempuan.
Kapolres Wajo AKBP Fatur Rochman mengatakan, 5 orang ini adalah sindikat lama. Mereka sudah banyak beroperasi di berbagai daerah di Sulsel.
“Satreskrim berhasil mengamankan 5 orang kawanan pencuri motor. 3 orang laki-laki dan 2 orang perempuan, masing-masing punya peranan dalam menjalankan aksinya,” ujar Fatur.
Sesuai dengan laporan polisi (LP), untuk Wilayah hukum Polres Wajo, para pelaku beraksi di 7 tempat. Yaitu 5 LP di Polsek Tempe dan 2 LP di Polsek Sabbangparu.
Kelima orang ini, lanjut Fatur, adalah AI warga Cabbengnge, IK warga Padduppa, Sul warga Labuangpatu, Jum warga Paung, Hd warga Belawa. Kelimanya ditangkap di tempat yang berbeda.
Selain mengamankan para pelaku, polisi juga berhasil menyita barang bukti (BB) berupa 10 unit sepeda motor dengan berbagai merek.
Dalam menjalankan aksinya, sebut Fatur, mereka berbagi tugas dan punya peran sendiri-sendiri. Ada yang bertugas melakukan pemantauan dan pengamatan. Yang lainnya membongkar kabel dan membawa lari motor.
"Sasarannya adalah kendaraan yang tidak terkunci leher dan tidak safety,” jelasnya.
Pelaku dijerat dengan UU KUHP Pasal 363 ayat 1, subsider pasal 362 Jo Pasal 55 dan 56 dengan ancaman hukuman pidana 7 tahun penjara.
