Jelang Demo Besar-besaran: 65 Orang Ditangkap-Disita Bahan Bom Molotov
Plenemuan barang-barang tersebut merupakan bagian dari penyelidikan yang dilakukan secara digital maupun konvensional.
JAKARTA, PEDOMANMEDIA - Polda Metro Jaya mengamankan 65 orang menjelang pelaksanaan penyampaian aspirasi di depan gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (27/8). Puluhan orang tersebut diamankan oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) dan Direktorat Siber Polda Metro Jaya.
"Pada kesempatan pagi hari ini, Polda Metro Jaya melalui Direktorat Reserse Kriminal Umum dan Direktorat Siber akan menyampaikan rangkaian kegiatan kepolisian yang dilakukan menjelang pelaksanaan penyampaian pendapat di muka umum," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto saat jumpa pers di Mapolda Metro Jaya.
"Ada beberapa upaya dan tindakan preventive strike dan preventive education yang diterapkan oleh Polda Metro Jaya. Dari rangkaian ini, ada 65 orang yang sudah diamankan oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum dan Direktorat Siber Polda Metro Jaya," sambungnya.
Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti yang ditemukan dalam kegiatan tersebut. Di antaranya senjata tajam, airsoft gun, obat-obatan, perangkat komunikasi, serta bahan yang dipersiapkan untuk membuat bom molotov.
"Adapun barang bukti yang ada di hadapan kita bersama, ini ada senjata tajam, airsoft gun, obat-obatan, perangkat komunikasi, bahan ataupun benda yang dipersiapkan membuat bom molotov, termasuk tujuh jerigen berisi bensin dan 201 botol kaca berikut sumbu," ujar Budi.
Menurut Budi, barang-barang tersebut tidak diperbolehkan dibawa dalam kegiatan penyampaian pendapat berdasarkan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998.
"Artinya barang-barang yang dibawa, yang ditemukan oleh tim preventive strike, barang-barang yang tidak diperbolehkan oleh Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 dalam penyampaian pendapat. Ada tertera di Pasal 9, barang-barang yang tidak diperbolehkan dibawa pada saat penyampaian aspirasi," katanya.
Budi mengatakan polisi masih mendalami keterkaitan 65 orang yang diamankan dengan kelompok atau pihak yang akan menyampaikan aspirasi.
"Ini masih dilakukan pendalaman apakah dari 65 orang yang diamankan merupakan bagian dari saudara-saudara kita yang menyampaikan aspirasi," katanya.
Dia menegaskan Polri tetap memberikan pengawalan terhadap masyarakat yang hendak menyampaikan pendapat di muka umum. Menurutnya, penyampaian pendapat merupakan hak konstitusional yang dilindungi undang-undang.
"Kami perlu menyampaikan kepada masyarakat dan teman-teman sekalian, Polri hadir memberikan pengawalan dalam penyampaian pendapat di muka umum. Itu merupakan hak dasar, hak konstitusi yang dilindungi oleh undang-undang," ujar Budi.
Namun, dia mengingatkan masyarakat agar tetap mengikuti aturan hukum dan menjaga etika selama menyampaikan aspirasi.
"Tetapi ada aturan hukum, ada etika yang harus menjadi tanggung jawab kita bersama agar pelaksanaan penyampaian aspirasi di muka umum dapat berjalan aman, tertib, damai dan bertanggung jawab," katanya.
Narasi Ujaran Kebencian di Media Sosial
Di sisi lain, Polda Metro Jaya juga menemukan adanya narasi provokasi, disinformasi, fitnah, dan kebencian yang mulai muncul di media sosial.
"Pada saat yang sama kita juga melihat bagaimana konten narasi provokasi, disinformasi, fitnah dan kebencian sudah mulai muncul," kata Budi.
Polda Metro Jaya, lanjut dia, akan melakukan patroli media sosial untuk memantau konten-konten tersebut.
"Kami dari Polda Metro Jaya akan melakukan patroli media sosial dan akan men-stamp kalau itu hoaks ataupun disinformasi dan malinformasi," ujarnya.
Budi menambahkan, penemuan barang-barang tersebut merupakan bagian dari penyelidikan yang dilakukan secara digital maupun konvensional.
"Adapun terkait tentang penemuan di lapangan, ini merupakan penyelidikan baik secara digital maupun konvensional dilakukan oleh jajaran Polda Metro Jaya," katanya.
Dia menegaskan langkah kepolisian tersebut dilakukan untuk memberikan ruang aman bagi masyarakat yang hendak menyampaikan aspirasi.
"Ini memberikan ruang aman kepada saudara-saudara kita yang akan menyampaikan aspirasi. Kita bersama tidak ingin adanya kelompok-kelompok yang seperti disampaikan oleh Menko Polkam tadi pagi, kelompok-kelompok yang mencoba ikut serta di dalam aksi penyampaian pendapat dengan membawa barang-barang yang ada di depan kita sekalian," kata dia.
- 1
- 2
- 3
- 4
- 5
