Muh. Syakir : Rabu, 14 September 2022 20:50
Freman Bin Bonto digiring ke Rutan Jeneponto usai diperiksa Kejari.

JENEPONTO, PEDOMAN MEDIA - Penyidik Kejaksaan Negeri Jeneponto menahan mantan Bendahara DPRD Jeneponto Freman Bin Bonto. Freman terjerat kasus dugaan korupsi dana operasional DPRD Jeneponto tahun anggaran 2020.

Freman ditahan setelah menjalani pemeriksaan sekitar 5 jam di lantai II Bagian Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Jeneponto, Rabu (14/9/2022). Tersangka sudah 3 kali menjalani pemeriksaan.

Setelah menjalani pemeriksaan secara intensif tim penyidik, Freman akhirnya turun dari lantai II dengan menggunakan rompi pink dan dikawal langsung Kasi Pidsus Kejari Jeneponto Ilma Ardi Riyadi, SH, Jaksa Ahmad Jafar dan beberapa staf Pidsus.

Freman langsung dibawa ke Rutan Kelas IIB dengan menggunakan mobil Innova warna hitam Nomor Polisi DD 1234 JPU.

Kasi Pidsus Kejari Jeneponto Ilma Ardi Riyadi mengungkapkan, Freman ditetapkan sebagai tersangka setelah dilakukan beberapa kali pemeriksaan oleh tim penyidik Pidsus Kejari Jeneponto. Dalam pemeriksaan tersebut, kata Ardi ditemukan bukti kuat dugaan korupsi yang dilakukan mantan bendahara pengeluaran Sekretariat DPRD Jeneponto Freman sebesar Rp2,2 miliar.

"Dugaan korupsi tersebut tertuang dalam LHP sekitar Rp2,2 miliar, sehingga hari ini kita langsung melakukan penahanan terhadap tersangka dengan alasan untuk menghindari hal yang tidak diinginkan seperti melarikan diri dan menghilangkan barang bukti," kata Ardi.

Sebelumnya, kata Ardi penyidik juga telah memeriksa saksi-saksi sebanyak 15 orang. Termasuk dari unsur Pengguna Anggaran (PA), PPK, PPTK dan pihak terkait lainnya.

Pihak penyidik saat ini masih terus mendalami kasus dugaan korupsi tersebut dan tidak tertutup kemungkinan ada tersangka baru.

Penulis: Mahmud Sewang