Muh. Syakir : Rabu, 12 Oktober 2022 12:31
Kejari Makassar menggeledah kantor pengelola Pasar Butung Makassar.

MAKASSAR, PEDOMANMEDIA - Penyidik Kejaksaan Negeri Makassar menggeledah kantor Pengelola Pasar Butung Makassar, Rabu (12/10/2022). Informasi yang diperoleh di lokasi, Tim Kejaksaan tiba dikawal personel Garnisun Kodim 1408/BS.

Tim kejaksaan tiba pukul 7.45 Wita dan hingga pukul 10.16 Wita masih melakukan penggeledahan. Hanya saja, aparat melarang awak media untuk memasuki lokasi penggeledahan.

Petugas berjaga di tangga lantai dua akses menuju kantor pengelola di lantai tiga. Informasi yang diperoleh, penggeledahan itu sekaitan dengan kasus dugaan korupsi sewa lods dan jasa produksi Pasar Butung.

Ketua Koperasi Bina Duta sekaligus Pengelola Pusat Grosir Butung, Andry Yusuf sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka. Andri Yusuf masuk daftar pencarian orang (DPO).

Andri telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat tanggal 10 Agustus 2022 dengan Nomor 03/P.4.10/Fd.1/08/2022. Andri Yusuf disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah ke dalam UU Nomor 20 Tahun 2022, serta disangka melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Penulis: Usman