Korlantas Minta Personel Hentikan Tilang Manual: Instruksi Kapolri Jelas
Instruksi Kapolri sangat jelas bahwa ke depan polisi lalu lintas harus menegakkan hukum secara nonyustisil, dalam wujud edukasi
JAKARTA, PEDOMANMEDIA - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menginstruksikan Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri untuk tidak lagi melakukan tilang manual terhadap pengendara. Instruksi ini diharapkan ditaati seluruh polantas. Korlantas diminta memaksimalkan penindakan lewat tilang elektronik atau ETLE.
"Kita harapkan ini benar-benar dipatuhi personel di lapangan. Bahwa penegakan hukum tetap berjalan tetapi kita memaksimalkan ETLE atau tilang elektronik," terang Direktur Penegakan Hukum Korlantas Polri, Brigjen Aan Suhanan, Sabtu (22/10/2022).
Menurut Aan, instruksi Kapolri sangat jelas bahwa ke depan polisi lalu lintas harus menegakkan hukum secara nonyustisil, dalam wujud edukasi kepada pengendara. Anggota diminta mengedepankan pola edukatif sehingga mendorong kesadaran masyarakat pada hukum.
"Arahan bapak Kapolri sudah jelas, bahwa titik berat arahan Kapolri pada kepatuhan dan perlindungan serta keselamatan masyarakat. Kita tetap melakukan penegakan hukum secara nonyustisil untuk memberikan edukasi. Untuk penegakan hukum secara yustisil, kita maksimalkan e-TLE," ujarnya.
Aan menyebut 34 polda di Indonesia sudah memiliki e-TLE, baik statis ataupun mobile. Nantinya pengendara yang melanggar aturan lalu lintas akan dipotret pelanggarannya dan dikirimi surat tilang.
"Semua Polda sudah ada e-TLE baik statis maupun yang mobile. Mekanismenya sama dengan yang selama ini dilaksanakan dari mulai capture oleh kamera, verifikasi dan validasi, pengiriman surat konfirmasi sampai dengan pembayaran denda," pungkas Aan.
Sebelumnya, Kapolri melarang anggota Polantas melakukan tilang manual. Tindak penilangan diminta untuk hanya menggunakan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik.
"Penindakan pelanggaran lalu lintas tidak menggunakan tilang manual. Namun hanya dengan menggunakan e-TLE baik statis maupun mobile dan dengan melaksanakan teguran kepada pelanggar lalu lintas," tulis instruksi dalam poin nomor lima surat telegram tersebut.
