Minggu, 23 Oktober 2022 10:38

TOP SEPEKAN: Kapolri Instruksikan Setop Tilang Manual, Bayi 4 Bulan Tewas Dibanting

Ilustrasi (int)
Ilustrasi (int)

Penindakan pelanggaran lalu lintas tidak menggunakan tilang manual. Namun hanya dengan menggunakan ETLE baik statis maupun mobile.

JAKARTA, PEDOMANMEDIA - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menginstruksikan jajaran Polantas agar tidak lagi melalukan tilang dengan sistem manual. Penindakan tilang hanya boleh menggunakan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik.

Kabar ini menempati rating terpopuler dalam TOP SEPEKAN PEDOMANMEDIA, pekan ini. Selanjutnya ada berita soal pria di Maros yang membanting bayi 4 bulan hingga tewas.

Kami mengulasnya kembali.

Baca Juga

Instruksi larangan tilang manual termaktub dalam surat telegram Kapolri Nomor: ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022, per tanggal 18 Oktober 2022. Surat telegram ditandatangani oleh Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi atas nama Kapolri.

"Penindakan pelanggaran lalu lintas tidak menggunakan tilang manual. Namun hanya dengan menggunakan ETLE baik statis maupun mobile dan dengan melaksanakan teguran kepada pelanggar lalu lintas," tulis instruksi dalam poin nomor lima surat telegram tersebut, Jumat (21/10/2022).

Kapolri juga meminta seluruh anggota Polantas di lapangan melaksanakan kegiatan Pengaturan, Penjagaan, Pengawalan, dan Patroli (Turjawali) khususnya di lokasi Blackspot dan Troublespot.

Anggota Polantas juga diminta untuk melaksanakan kegiatan, pendidikan masyarakat lalu lintas (Dikmas Lantas)untuk meningkatkan kemanan, keselamatan ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (kamseltibcarlantas) serta mencegah terjadinya pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas.

"Melaksanakan pelatihan guna meningkatkan kemampuan dan profesionalisme anggota Polantas dalam melaksanakan tugas Polri di fungsi lantas," lanjut instruksi Kapolri sebagaimana termaktub dalam telegram itu.

Selanjutnya, jajaran Polantas juga diminta untuk profesional dalam menangani kasus kecelakaan lalu lintas yang terjadi. Anggota Polantas diimbau untuk transparan dan prosedural tanpa memihak kepada salah satu yang berperkara guna meningkatkan kepercayaan publik terhadap Polri.

Selain itu, anggota polantas diminta untuk melaksanakan koordinasi dengan seluruh pihak terkait untuk memecahkan masalah kamseltibcarlantas di wilayah masing-masing. Juga untuk melaksanakan kegiatan pembinaan rohani setiap minggu terhadap anggota guna meningkatkan iman dan ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa serta meningkatkan kinerja anggota Polantas.

Bayi Tewas dengan Kepala Pecah

Seorang pria di Kabupaten Maros ditangkap setelah membunuh bayi berusia 4 bulan. Sang bayi tewas dengan kepala pecah usai dibanting.

Peristiwa ini terjadi di Dusun Parenggi, Desa Mattoanging, Kecamatan Bantimurung, Maros, Sabtu dini hari (22/10/2022). Kepolisian mengonfirmasi belum diketahui jelas motif pembunuhan itu. Pelaku dilaporkan kalap. Belum diketahui juga hubungan antara bayi dengan pelaku.

Pelaku bernama Ridwan (23). Ridwan saat ini masih menjalani pemeriksaan di Polsek Bantimurung.

Hasil laporan kepolisian menyebutkan, saat itu sekitar pukul 04.00 WITA, terjadi keributan di rumah korban. Kemudian terdengar suara teriakan dan tangisan bayi.

Selanjutnya pelaku kalap. Ia lalu membanting bayi perempuan di rumah itu hingga kepalanya pecah. Pelaku juga sempat menganiaya nenek korban.

"Di mana pelaku menganiaya balita 4 bulan kemudian dibanting ke lantai yang mengakibatkan terhamburnya isi kepala (otak) korban. Dan mengakibatkan korban balita meninggal," demikian tulis kepolisian Polsek Bantimurung dalam laporannya.

Belum ada konfirmasi lanjutan dari pihak kepolisian. Polisi juga belum mengungkap motif maupun hubungan pelaku dan korban.

 

Editor : Muh. Syakir
#Tilang Elektronik #Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo #ETLE
Berikan Komentar Anda
Epaper
Cover Epaper
Populer