BKD: Pemprov Sulsel Buka Rekrutmen PPPK November
Pengumuman persyaratan dan jatah masih terkendala juknis. Namun ia menargetkan, juknis akan segera turun.
MAKASSAR, PEDOMANMEDIA - Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan akan melakukan rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2022, November mendatang. Pemprov masih menunggu petunjuk teknis.
Plt Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sulsel Imran Jausi mengatakan, dalam dua hari ke depan, pihaknya akan menerima juknis dari pusat.
“Insha Allah, satu hari dua hari ke depan ini segera kita umumkan. Kuota dan syarat penerimaan PPPK,” ujar Imran Jausi, Ahad (30/10/2022).
Ia mengatakan, pengumuman persyaratan dan jatah masih terkendala juknis. Namun ia menargetkan, juknis akan segera turun.
"Pas itu ada langsung kita umumkan, termasuk kuotanya,” tambahnya.
Lalu bagaimana dengan tenaga PTT (Pegawai Tidak Tetap) yang sudah eksis bekerja di Pemprov Sulsel? Imran Jausi mengatakan, khusus untuk tenaga pendidik dan tenaga kesehatan dan tenaga teknis lainnya kemungkinan besar akan menjadi skala prioritas.
“Namun untuk tenaga umum, seperti administrasi dan lainnya akan dibuka secara umum, yaitu eksternal di luar PTT,” ujar Imran Jausi.
Rekrutmen PPPK Nakes juga Dibuka
Pemerintah akan segera membuka rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk tenaga kesehatan (nakes). Eks honorer kategori II akan mendapatkan prioritas.
Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Alex Denni mengatakan, ada dua kategori pelamar PPPK nakes 2022 yang akan diprioritaskan. Pertama, eks tenaga honorer kategori II yang terdaftar di database Badan Kepegawaian Negara (BKN).
"Dan kedua tenaga Kesehatan Non-ASN yang terdaftar di Sistem Informasi SDM Kesehatan (SISDMK) Kementerian Kesehatan. Kemudian kita berikan afirmasi-afirmasi," ucapnya, dilansir dari laman KemenpanRB.
Dengan begitu, harapannya para THK II dan non-ASN yang sudah mengabdi lama dapat terakomodir untuk mendapatkan formasi prioritas.
Tak hanya itu, pada PPPK 2022, pemerintah juga memberikan afirmasi berupa penambahan nilai pada Kompetensi Teknis untuk sejumlah pelamar dengan kriteria tertentu.
"Adapun untuk kriteria yang berhak mendapatkan afirmasi berupa penambahan nilai adalah pelamar yang mendaftar pada fasilitas pelayanan kesehatan dengan kriteria terpencil dan sangat terpencil. Kedua usia pelamar di atas 35 tahun dan memiliki masa kerja paling singkat 3 tahun secara terus menerus," jelasnya.
Lalu penyandang disabilitas juga masuk dalam kategori ini. Selanjutnya, melamar di fasilitas kesehatan tempat bekerja saat ini sebagai non-ASN. Dan terakhir, pelamar sedang atau telah melaksanakan pengabdian penugasan dari Kementerian Kesehatan.
Sementara itu, pada pengadaan PPPK 2022 terdapat jenis jabatan fungsional nakes yang mensyaratkan Surat Tanda Registrasi (STR). Bagi pelamar yang mensyaratkan STR wajib memiliki pengalaman dengan masa kerja minimal 2 tahun untuk jenjang Terampil dan Pertama, 3 tahun untuk jenjang Muda, dan 5 tahun untuk jenjang Madya
