TATOR, PEDOMANMEDIA - Bapenda Tana Toraja diingatkan segera melakukan perbaikan kerugian negara atas beberapa item pembayaran yang menjadi temuan BPK. Ada konsekuensi pidana jika ini tak diindahkan
“Hari sabtu rencananya akan ada sidang. Sidang majelis penuntutan keuangan perbendaharaan dan ganti rugi negara,” ujar Inspektur Inspektorat Kabupaten Tana Toraja Damoris Sembiring, Kamis (3/11/2022).
Berdasarkan temuan BPK Sulsel, tahun 2019 ada alokasi anggaran yang tidak bisa diperjelas. Nilainya mencapai Rp229 juta.
Anggaran ini masuk dalam item insentif. Namun lupa salah bayar.
Kemudian ada juga kesalahan retribusi dan pajak yang belum disetor oleh pihak Bapendan ke kas negara sekitar Rp500 juta lebih. Selain itu, juga ada beberapa item lainnya yang juga menyentuh angka ratusan juta.
Damoris Sabiring mengatakan, dalam rekomendasi BPK itu di minta Majelis Pertimbangan Tuntutan Perbendaharaan dan Ganti Rulgi melakukan langkah-langkah proaktif untuk menyidangkan tuntutan pengembalian itu. BPK berharap ada batas waktu pengembalian.
“Kalau menyangkut nilai ya per 700 jutaan, 229 juta yang berkaitan dengan insentif yang salah bayar, dan Rp500 jutaan lebih yang berkaitan dengan ketekoran khas bendahara penerima daerah. Karena penerimaan daerah tidak disetor oleh para pihak,” beber Damoris.
Dikatakan Damoris, insentif pajak yang salah pembayaran terjadi karena pembayaran tidak dilakukan pada objek yang tepat. Sehingga ini menjadi temuan BPK. Begitu juga item lain terjadi kesalahan yang berakibat pada kerugian negara.
Damoris mengatakan, hari Sabtu akan dipanggil para pihak yang dimintai pertanggungjawaban berdasarkan perintah Bupati.
“Untuk nilai nanti di sidang itu akan disebut karena saya juga tidak hafal nilainya. Tetapi yang bisa saya sampaikan Rp229 juta itu insentif yang tidak sesuai, Insentif Tahun 2019. Kemudian yang 500 juta itu retribusi dan pajak yang belum disetor oleh para pihak yang dimintai pertanggungjawaban,” ungkap Damoris.
Menurut Damoris, sebenarnya sudah ada hampir 20%. Tetapi pada prinsipnya pemerintah daerah wajib melakukan penagihan hingga tuntas.
"Apabila yang bersangkutan tidak membayar atau tidak menyelesaikan kewajibannya, kemungkinan arahnya akan tindak pidana jika proses hukum," imbuhnya.
Penulis: Nober Salamba
BERITA TERKAIT
-
Lusa, Laksus Laporkan Dugaan Mark-up Pengadaan Internet Pemkab Tator ke Polda Sulsel
-
Program MBG Belum Merata di Tator, Bupati Zadrak Salahkan Investor
-
THR, TPG dan Gaji Ke-13 Guru di Tana Toraja Belum Cair, Nunggak Rp15 M
-
Cakupan JKN 99,42%, Pemkab Tana Toraja Raih Penghargaan UHC 2026
-
Lelang Jabatan, 25 ASN Pemkab Tator Berebut 8 Kursi Kepala OPD