Marbot di Makassar Rekam Saat Cabuli Bocah Perempuan, Kini Diringkus
Saat itu korban asyik bermain dengan rekannya. Ia lalu menghampirinya dan merayunya dengan iming iming uang.
MAKASSAR, PEDOMANMEDIA -- Seorang marbot masjid di Kota Makassar diringkus Satuan Reskrim Polres Pelabuhan usai dilaporkan mencabuli seorang bocah perempuan. Ironisnya, tindak asusila itu ia rekam dengan kamera handphone.
Wakil Kapolres Pelabuhan Makassar Kompol Sugeng Suprijanto menuturkan, terduga pelaku berinisial IS. Ia menjalankan aksinya dengan mengiming-imingi korban sejumlah uang.
Kata Sugeng, ia sudah lama mengincar korban.
"Korban sering main di sekitar masjid. Dari situ ia selalu amati gerak gerik korban. Saat ada kesempatan, ia pun beraksi. Ia menarik korban dan mencabulinya," terang Sugeng, Kamis (10/11/202//2022).
Sugeng membenarkan, pelaku merekam aksi bejadnya itu menggunakan kamera handphone.
"Iya kasus ini terungkap usai pelaku mendokumentasikan perbuatannya. Dia rekan dengan video via HP. Dan itu ketahuan oleh salah seorang teman korban. Lalu melaporkannya ke tante korban," terang Sugeng.
Keluarga korban kemudian melaporkan kasus itu ke Polres Pelabuhan. Aparat berhasil mengamankan IS.
Bersama IS, petugas mengamankan sebuah handphone dan pakaian dalam milik korban.
Pelaku sendiri kata Sugeng mengakui perbuatannya. Ia dijerat pasal 76 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
IS kepada petugas mengaku sudah lama kenal dengan korban. Korban sering ia ajak komunikasi.
“Sering komunikasi dan saling kenal. Iya saya tunggu kesempatan baru merayu korban. Saya kasi uang,” aku IS.
IS menuturkan, saat itu korban asyik bermain dengan rekannya. Ia lalu menghampirinya dan merayunya dengan iming iming uang.
Korban awalnya tak merespons. Saat melihat situasi agak sepi, pelaku lantas menarik tubuh korban ke dalam kamar di samping masjid.
"Ya di situlah saya lakukan (cabuli korban)," ujar IS.
IS mengakui merekam perbuatannya dengan kamera HP. Menurutnya, ia melakukannya hanya sekadar iseng.
- 1
- 2
- 3
- 4
- 5
