Muh. Syakir : Senin, 14 November 2022 13:05

JAKARTA, PEDOMANMEDIA - Komisi Yudisial masih menunggu penetapan status tersangka terhadap satu lagi hakim agung setelah Sudrajat Dimyati. KY akan melakukan langkah langkah setelah ada pengumuman resmi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Juru Bicara Komisi Yudisial Miko Ginting mengatakan, hingga saat ini, Senin (14/11/2022) belum ada pengumuman resmi dari KPK nama hakim agung yang terjerat kasus korupsi setelah Hakim Agung Sudrajat Dimyati.

"Komisi Yudisial sampai saat ini masih dalam posisi menunggu pengumuman resmi dari KPK terkait penetapan tersangka terhadap salah seorang hakim agung," ujar Miko dalam keterangan tertulis, Senin.

Miko mengatakan, apabila KPK sudah mengumumkan siapa hakim agung yang terjerat korupsi, maka Komisi Yudisial akan melakukan tindakan

Miko menjelaskan, Komisi Yudisial langsung menggelar proses etik terhadap hakim agung yang menjadi tersangka. Apabila benar ada hakim agung atau hakim yang ditetapkan sebagai tersangka, maka pada waktunya Komisi Yudisial akan turut menjalankan proses etik sesuai mandat yang dimiliki," ujar Miko.

Di sisi lain, Miko menjelaskan Komisi Yudisial turut mendukung langkah KPK dan mendorong agar kasus korupsi yang menjerat hakim agung bisa dituntaskan.

"Komisi Yudisial mendukung langkah penegakan hukum oleh KPK untuk membongkar tuntas kasus ini yang mana merupakan bagian dari persoalan judicial corruption," imbuh dia.

Sebelumnya, dua orang hakim agung disebut menjadi tersangka dalam kasus korupsi suap koperasi simpan pinjam Intidana. Hakim agung pertama yaitu Sudrajad Dimyati yang sebelumnya diumumkan sebagai tersangka oleh KPK sejak akhir September 2022.

Hakim agung kedua masih belum disebutkan oleh KPK, namun Juru Bicara KPK Ali Fikri menyebut hakim agung yang ditetapkan sebagai tersangka pernah menjalani pemeriksaan KPK.