Muh. Syakir : Selasa, 22 November 2022 12:37
Sosialisasi pendaftaran calon badan ad hoc Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) Pemilu 2024 di Tator.

TATOR, PEDOMANMEDIA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tana Toraja menyosialisasikan pendaftaran calon badan ad hoc Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) Pemilu 2024, Senin (21/11/2022). Ada 95 PPK dan 447 PPS yang akan direkrut.

Ketua KPU Tator, Rizal Randa mengungkapkan, rekrutmen PPK dibuka mulai tanggal 20 hingga 29 November 2022. Masing-masing calon mendaftarkan diri melalui aplikasi Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Ad Hoc (SIAKBA).

Aplikasi SIAKBA adalah aplikasi baru bagi calon penyelenggara. Karena itu untuk mendaftar online, calon akan didampingi admin atau operator dari tim ASN dan staf KPU.

"Tahun ini tidak ada lagi batasan periode bagi calon PPK, baik berpengalaman maupun baru tetap diterima. Untuk informasi perekrutan PPS nanti di bulan Desember,” kata Rizal saat sosialisasi.

Sosialisasi dihadiri Kabag Hubungan Antar Lembaga KPU RI Dohardo Pakpahan, Komisioner KPU Divisi Data dan Informasi Intan Parerungan, Divisi Hukum dan Pengawasan Alexander Kambuno, Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Parmas dan SDM Elis B Mangesa.

Rizal menjelaskan, KPU Tator akan menerima 95 calon PPK dari 19 kecamatan di Kabupaten Tana Toraja. Sementara PPS nantinya diterima 447 orang dari 116 kelurahan/desa.

Untuk diketahui, hingga hari kedua pendaftaran, Senin (21/11/2022), pendaftar sudah mencapai 187 orang yang mengisi data pada aplikasi SIAKBA dan persyaratan calon dapat diakses melalui sosial media

Selain persyaratan dan jumlah yang dibutuhkan, dipaparkan pula besaran honor yang akan diterima oleh badan ad hoc. Di antaranya, untuk ketua PPK yakni Rp 2.500.000 untuk Pemilu dan Pemilihan, anggota PPK sebesar Rp 2.200.000 untuk Pemilu dan Pemilihan, Sekretaris PPK sebesar Rp 1.850.000 untuk Pemilu dan Pemilihan, Anggota Sekretaris PPK sebesar Rp 1.300.000 untuk Pemilu dan Pemilihan.

Untuk ketua PPS sebesar Rp 1.500.000 untuk Pemilu dan Pemilihan, Anggota PPS sebesar Rp 1.300.000 untuk Pemilu dan Pemilihan, Sekretaris PPS sebesar Rp 1.150.000 untuk Pemilu dan Pemilihan, Anggota Sekretaris PPS sebesar Rp 1.050.000 untuk Pemilu dan Pemilihan, Ketua KPPS sebesar Rp 1.200.000 untuk Pemilu dan Pemilihan, Anggota KPPS sebesar Rp 1.100.000 untuk Pemilu dan Pemilihan.

Penulis: Nober