Selasa, 29 November 2022 09:05

Sah! UMP Sulsel 2023 Jadi Rp3.385.145

Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman memberi keterangan usai penetapan UMP.
Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman memberi keterangan usai penetapan UMP.

Adapun UMP Sulsel naik menjadi Rp3.385.145 dari sebelumnya Rp3.165.876 sehingga kenaikannya sebesar Rp219.000.

MAKASSAR, PEDOMANMEDIA - Upah Minimum Provinsi (UMP) Sulawesi Selatan 2023 resmi ditetapkan naik sebasar 6,9 persen menjadi Rp3.385.145. Kenaikan ini ditetapkan Senin (28/11/2022).

Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman bersama Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) dan perwakilan Serikat Buruh menyepakati kenaikan sebesar 6,9 persen. Ini juga mengacu pada Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 18 tahun 2022 tentang Pengupahan.

“Tentunya penetapan ini adalah dari hasil rapat bersama Apindo dan Serikat Buruh. Keputusan ini juga mempertimbangkan saran dari teman-teman buruh,” kata Andi Sudirman.

Baca Juga

Menurut Sudirman, kenaikan UMP kali ini adalah yang tertinggi sepanjang ada penetapan upah minimum provinsi Sulsel. Adapun UMP Sulsel naik menjadi Rp3.385.145 dari sebelumnya Rp3.165.876 sehingga kenaikannya sebesar Rp219.000.

“Kita berharap dengan UMP ini buruh bisa sejahtera dan pengusaha tetap untung,” lanjutnya.

Kepala Dinas Ketenagaerjaan dan Transmigrasi (Kadisnaker Trans) Ardiles Saggaf menjelaskan formulasi kenaikan UMP, yakni penjumlahan antara inflasi dengan perkalian pertumbuhan ekonomi dan α (alfa). Variabel alfa merupakan indeks tertentu yang menggambarkan kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi dengan nilai tertentu dalam rentang 0,10 sampai dengan 0,30.

Berdasarkan Permenaker 18, ada tiga opsi kenaikan. Yakni belum memastikan alfa berapa yang digunakan. Yang pastinya, kata dia, alfa yang paling bawah saja, yaitu 0,10, kenaikannya mencapai 6,9 persen.

Jika menggunakan perhitungan alfa 0,10 maka kenaikannya 6,9 persen. Kenaikan sejumlah 7,5 persen apabila menggunakan alfa 0,10, dan apabila memakai alfa 0,30 maka akan naik 8 persen.

“Keputusan ini adalah usulan dari rapat pleno penetapan UMP yang digelar pada 23 November oleh Dewan Upah Sulsel,” katanya.

Melalui rapat itu, ada pilihan yang diusulkan pada gubernur. Unsur buruh pun sepakat dengan penetapan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022 tentang Pengupahan.

Editor : Muh. Syakir
#UMP Sulsel #Pemprov Sulsel
Berikan Komentar Anda