Rabu, 30 November 2022 09:49

Bocah 13 Tahun di Tator Dijatuhi Sanksi Adat, Dinas PPA: Itu Berlebihan

Rospita Napa
Rospita Napa

Perlu diketahui kedua pelajar ini berinisial N dan G. Kira-kira berumur 13 tahun. Mereka terlibat perkelahian.

TATOR, PEDOMANMEDIA - Kepala Dinas Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Pemkab Tana Toraja Rospita Napa menyayangkan kabar soal anak di bawah umur yang dijatuhi sanksi adat berupa denda membeli ternak babi untuk disembelih. Rospita menilai sanksi ini berlebihan dan bisa merusak mentalitas anak.

"Secara mental dan psikis pasti akan berpengaruh. Akan merusak mental anak," terang Rospita, Selasa (29/11/2022).

Menurut Rospita, ia telah menerima laporan soal kasus itu. Hanya saja ia belum mengetahui persis duduk perkaranya.

Baca Juga

Namun kata dia, apapun yang berkaitan dengan anak harusnya diselesaikan berdasarkan aturan. Soal sanksi adat, Rospita mengaku tak masuk dalam wilayah itu. Tetapi pihak pihak terkait harus mengambil inisiatif agar tidak terjadi diskriminasi sanksi yang bisa merusak masa depan anak.

"Seharusnya jika ada masalah pihak sekolah yang menyelesaikan kalau itu terjadi di lingkungan sekolah. Kalau di luar lingkungan sekolah maka ada kepala lembang. Kita dudukkan ini sesuai porsi anak," kata Rospita.

Sebelumnya tersiar kabar bahwa seorang anak di Tana Toraja dijatuhi sanksi adat dengan diminta membeli babi untuk disembelih. Sanksi ini dijatuhkan setelah terjadi perkelahian antara dia dengan seorang anak lainnya.

Peristiwa ini terjadi di Lembang Belau Induk Kecamatan Masanda. Kabarnya setelah sanksi dijatuhkan, si anak itu mengalami trauma.

Rospita mengatakan akan melakukan pemanggilan kepada kepala lembang dan tokoh-tokoh adat untuk dikonfirmasi terkait hal itu. Rospita menegaskan, meskipun ini wilayah adat, pemerintah harus turut campur karena ini terkait anak.

Dorce Ramma Songga’ selaku tim pendamping P2TP2A mengatakan, kasus ini sebenarnya sudah berusaha diselesaikan secara kekeluargaan. Namun upaya penyelesaian itu menemui jalan buntu.

"Sebenarnya sudah selesai secara adat. Kami ke bawah itu karena ada laporan perkelahian antar anak sekolah. Yang kami masuki sebagai pendamping dan edukasi supaya tidak terulang,” ujar Dorce Ramma Songga’, Selasa (29/11/2022).

Dorce mengatakan, memang ada sanksi adat. Pihaknya sudah menyampaikan bahwa ia tidak setuju dengan kebijakan itu. Sebab itu akan berdampak buruk pada anak.

"Tapi kalau masalah adat setiap tempat lembang atau kelurahan itu punya aturannya masing-masing. Kapasitas kami tidak sampai di sana pak. Dari pihak sekolah pada saat mediasi dihadiri kepala sekolah sekaligus tokoh adat menurut informasi yang saya dengar. Kapasitas kami cuma mendampingi ketika ada laporan. Melakukan mediasi. Sebatas itu masih bisa ditolerir," paparnya.

Dorce mengungkapkan, perlu diketahui kedua pelajar ini berinisial N dan G. Kira-kira berumur 13 tahun. Mereka terlibat perkelahian.

Kejadian ini berawal dari adanya provokasi yang mengatakan pihak N menantang pihak G. Akhirnya mereka terlibat adu fisik.

Sementara itu Padaunan selaku keluarga korban ikut menyayangkan kebijakan adat. Menurutnya, sanksi terhadap anak terlalu berlebihan dan memberatkan.

"Saya kasian sekali melihat anak di bawah umur diberikan sanksi seperti itu. Dari mana mereka dapat uang dipake beli babi, sementara mereka masih duduk di bangku sekolah. Nah pada saat pertemuan ada salah satu kepala sekolah dasar atas nama Zet (alias Pak Pekky) yang ikut hadir beliau malah tegaskan mereka yang melanggar aturan adat harus disanksi adat tidak boleh tidak," kata Padaunan.

Padaunan juga menjelaskan bahwa pihaknya sudah menawarkan agar masalah tersebut diselesaikan secara kekeluargaan di sekolah. Namu Zet dan beberapa tokoh adat tidak setuju. Mereka tetap kekeh sanksi dijatuhkan.

"Kemarin kami minta diselesaikan di sekolah karena dibawa tidak orang dan pelaku dan korbannya semuanya anak di bawah umur. Namun Zet tidak mau dan marah sama. Dia mengatakan bahwa kalau ada yang tidak setuju dengan aturan adat kami tidak peduli karena ini aturan adat kami di sini kalau ada yang merasa dirugikan silakan laporkan saya," Katanya.

Penulis: Nober Salamba.

Penulis : Andarias Padaunan
Editor : Muh. Syakir
#Pemkab Tator #Kadis PPA Rospita Napa
Berikan Komentar Anda