Muh. Syakir : Senin, 12 Desember 2022 18:48
AKBP Juara Silalahi

TATOR, PEDOMANMEDIA - Kapolres Tana Toraja AKBP Juara Silalahi mengimbau masyarakat untuk tidak menyebarkan video aksi pencurian 3 pelajar yang viral di media sosial. Juara menyebut penyebar video bisa dijerat UU ITE.

“Saya mengimbau kepada masyarakat agar menghentikan menyebarkan video pencurian 3 pelajar itu. Ini anak di bawah umur. Jangan sampai mental mereka terguncang,” ujar Juara Silalahi melalui sambungan telepon seluler, Senin (12/12/2022).

Menurutnya, yang kedapatan menyebarkan video itu bisa dijerat UU ITE. Juara mengatakan, terduga pelaku adalah anak di bawah umur. Dalam tindak pidana, ada perlakuan tersendiri terhadap anak.

“Bila masih ada yang kedapatan menyebar luaskan video tersebut akan dikenakan UU ITE. Dari penyebaran video itu banyak hal-hal yang kita khawatirkan dan diantisipasi. Dampak sosialnya sangat luas. Jadi sekali lagi setop," ucap Juara.

Sebelumnya tiga pelajar di Tana Toraja terekam kamera CCTV saat melakukan aksi pencurian di sebuah toko. Aksi mereka viral di media sosial.

Pencurian itu terjadi di salah satu lapak pedagang di Pasar Sentral Makale. Para pelaku awalnya masuk berbelanja. Namun mereka tidak sadar kalau aksinya terekam CCTV.

Mereka memasukkan beberapa barang ke dalam tas. Sebagian lagi diletakkan dalam keranjang.

Akhirnya saat hendak keluar, mereka digeledah dan diminta segera mengeluarkan semua barang yang mereka simpan dalam tas.

Penulis : Nober Salamba