Rabu, 28 Desember 2022 17:56

2 Pria, 1 Perempuan Diringkus Saat Pesta Sabu di Rumah Kos Toraja Utara

Tiga tersangka diamankan Polres Torut.
Tiga tersangka diamankan Polres Torut.

Keberhasilan pihaknya dalam mengungkap pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu ini, merupakan hasil penyelidikan yang dilakukan beberapa hari sebelumnya.

TORUT, PEDOMANMEDIA - Satuan Reserse Narkoba Polres Toraja Utara meringkus tiga orang yang tengah berpesta narkoba di sebuah rumah kos di Bolu, Kecamatan Tallunglipu, Toraja Utara, Senin (26/12/2022). Polisi menyita barang bukti sisa sabu dan pireks.

Kasat Resnarkoba Polres Torut Iptu Syahrul Rajabia mengatakan, sebelum penggerebekan, pihaknya menerima laporan dari warga terkait adanya aktivitas mencurigakan di rumah kos tersebut. Petugas kemudian melakukan penyelidikan.

"Akhirnya pada Senin dilakukan penggerebekan. Dan kami mengamankan tiga orang yang diduga baru saja mengonsumsi sabu," jelas Syahrul.

Baca Juga

Ketiga tersangka yang diamankan, dua di antaranya pria dan seorang perempuan. Dua pria itu yakni RM dan AP. Sementara yang perempuan bernama DNY.

Dari lokasi penggerebekan disita barang bukti (BB) berupa plastik klip bening berisikan butiran kristal diduga narkotika jenis sabu. Lalu dua sachet plastik klip bekas pakai, dua buah kaca pyrex, empat buah pipet plastik bening, alat isap sabu (bong), bungkus rokok warna cokelat, serta dua unit handphone merek Vivo dan Oppo.

Syahrul mengatakan, keberhasilan pihaknya dalam mengungkap pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu ini, merupakan hasil penyelidikan yang dilakukan beberapa hari sebelumnya.

Kata Syahrul, atas perbuatannya, ketiga pelaku melanggar Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman kurungan paling singkat 5 tahun penjara.

 

Penulis : Andarias Padaunan
Editor : Muh. Syakir
#Polres Torut #Pesta Narkoba
Berikan Komentar Anda