Jual-Beli Sabu Via IG, Polisi Tangkap Pria di Singki Toraja Utara
Barang haram yang berhasil ditemukan oleh petugas Ia dapatkan dengan cara membeli secara online melalui media sosial Instagram.
TORUT, PEDOMANMEDIA - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Toraja Utara menangkap seorang pemuda bernama AS alias AN (22) yang diduga terlibat dalam peredaran narkoba di wilayah Kecamatan Singki. Dari tangannya polisi menyita dua saset sabu.
AS ditangkap di Jalan Mangadil, Toraja Utara, pada Minggu (12/7/2026) sekitar pukul 23.00 WITA. Pengungkapan kasus ini berawal dari adanya laporan dan informasi masyarakat setempat mengenai maraknyanaktivitas penyalahgunaan narkotika di wilayah itu.
Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Satresnarkoba Polres Toraja Utara yang dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba AKP Muhammad Arif segera melakukan penyelidikan mendalam di lokasi yang dimaksud hingga melakukan penangkapan.
Kasatresnarkoba AKP Muhammad Arif membenarkan pengungkapan tersebut. Ia mengatakan, pihaknya berhasil mengamankan seorang pemuda berinisial AS alias AN (22) atas kepemilikan sabu.
“Selain mengamankan AS alias AN, petugas juga berhasil mengamankan 2 sachet plastik klip bening berisi sisa sabu, kaca pireks bekas pakai, alat isap (bong), korek api gas beserta sumbunya, sendok takar plastic, dan HP Android milik pelaku yang kesemuanya tersimpan dalam sebuah wadah kacamata berwarna cokelat,” ungkapnya.
Dijelaskan Arif, dari hasil interogasi awal di lapangan, barang haram yang berhasil ditemukan oleh petugas Ia dapatkan dengan cara membeli secara online melalui media sosial Instagram dengan nama akun @zeiq_rax_ind. Dirinya juga mengakui bahwa barang haram tersebut dijual dan konsumsi sendiri.
Guna pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut, terduga pelaku beserta seluruh barang bukti saat ini telah diamankan di Mapolres Toraja Utara. Polisi juga masih mendalami jaringan serta asal-usul akun media sosial yang menjadi sarana transaksi narkoba tersebut.
- 1
- 2
- 3
- 4
- 5
