TAKALAR, PEDOMANMEDIA -Seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan camat di Kabupaten Takalar meneken pakta integritas dan perjanjan kinerja tahun 2023 di hadapan Penjabat Bupati Setiawan Aswad, Senin (16/1/2023). Pakta integritas ini untuk mewujudkan target kinerja OPD.
Usai menyaksikan penandatangan kinerja dan pembacaan pakta intergritas oleh 3 OPD yang memiliki pagu anggaran cukup besar yakni Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan dan Dinas Pekerjaan Umum, Pj Bupati Takalar Setiawan Aswad berpesan kepada seluruh peserta agar perjanjian tersebut jangan hanya dianggap sebagai seremoni belaka.
Para kepala OPD dan camat diminta untuk memahami dengan baik target-target atau sasaran organisasi sebelum dijabarkan pada bawahan masing-masing demi tercapainya sasaran.
"Saya minta dibaca ulang dengan baik dan dipahami bersama karena akan diterjemahkan apa output yang dicapai, apa outcome yang dicapai, dan yang paling penting adalah memastikan bahwa semua berkontribusi mencapai didalamnya," Jelas Dr. Setiawan Aswad.
Sekretaris Daerah Muhammad Hasbi bersama para asisten diminta untuk mereview logical frame work dari kerangka kinerja yang disusun masing-masing instansi. Serta melakukan evaluasi dari sasaran kinerja apakah sudah tercapai belum.
"Saya kira Bappeda telah menyampaikan log frame nya apa-apa yang harus dicapai, itu menggambarkan keterkaitan antara sektor satu dan lainnya. Dan Bappeda akan menuntun bahwa apa yang kita lakukan telah menenuhi pencapaian kinerja," Pungkas Pj. Bupati.
Pj Bupati Takalar menekankan agar setiap OPD melalukan inovasi, dan berharap komitmen yang telah disepakati dapat menjadikan sebagai tim yang saling mengingatkan dan saling bertumbuh.
TAG
BERITA TERKAIT
-
Pemkab Takalar Raih WTP 2024, Bupati Dg Manye: Bukti Transparansi dan Akuntabilitas
-
Lapas Takalar Didominasi Napi Narkoba, Wabup Hengky Dorong Edukasi di Masyarakat
-
Wabup Hengky Yasin Lepas 259 JCH Takalar: Jaga Fisik dan Mental
-
Pemkab Usut Kasus 15 Siswa SD di Takalar Keracunan Usai Santap Makanan Bergizi Gratis
-
Pj Bupati Takalar Tambah Masa Jabatan 83 Kades Dua Tahun