Polres Wajo Gerebek Pengedar Sabu, 2 Diringkus, 1 Berhasil Kabur
D saat ini masih buron. Ia berhasil melarikan diri dengan cara melompati jendela kamarnya yang berada di lantai 2.
SENGKANG, PEDOMANMEDIA – Polres Wajo meringkus dua pengedar narkoba di Jalan Bau Baharuddin, Kecamatan Tempe, Kabupaten Wajo, Senin malam (15/1/2023). Polisi menyita 3 gram sabu.
“Benar, tadi malam Minggu kami melakukan penangkapan terhadap 2 orang lelaki karena kami duga sebagai pengedar narkotika golongan I jenis sabu. Pada penguasaan terduga kami amankan barang bukti berupa 3 gram kristal bening diduga narkotika jenis sabu,” ujar Kasat Narkoba Polres Wajo AKP Abd Haris, Senin (16/1/2023).
Haris menyebutkan, kedua pelaku yakni lelaki AF (26) dan AR (50). Keduanya ditangkap dalam sebuah penyergapan di sebuah rumah di Tempe.
Ia menyebutkan, kasus ini terungkap dari informasi masyarakat tentang penyalahgunaan narkotik di Jl. Bau Baharuddin Kec. Tempe Kec. Tempe. Dan hasil penyelidikan polisi berhasil menemukan ciri-ciri yang dimaksud oleh informan.
"Dan atas dasar itu dengan metode undercover buy berhasil diamankan lelaki AF(26) dengan barang bukti berupa 1 sachet kristal bening diduga narkotika jenis shabu. Tidak berhenti disitu Sat Res Narkoba Polres Wajo melanjutkan pengembangan dan pada saat tiba di lokasi atau rumah yang disebutkan oleh lelaki AF (26)," jelas Haris.
Satu terduga pelaku lainnya, D saat ini masih buron. Ia berhasil melarikan diri dengan cara melompati jendela kamarnya yang berada di lantai 2.
"Namun pada saat itu juga berhasil ditemukan lelaki AR (50) bersama barang bukti berupa 3 sachet kristal bening diduga narkotika jenis sabu," jelasnya.
“Saat ini kedua pelaku kami amankan untuk proses penyidikan lebih lanjut, dan barang buktinya telah kami ajukan ke Labfor Polda Sulsel untuk mengetahui zat yang terkandung didalamnya, namun kami tidak akan berhenti, kami akan terus pengejaran atas lelaki D (DPO) maupun penyalahgunaan narkotika lainnya di Wajo dan kami imbau untuk masyarakat bantu kami, mari bersama berantas narkotika di Wajo,” tegas Haris.
Kedua pelaku tersebut disangkakan dengan pasal 114 (1) subs pasal 112 (1) UU Narkotika No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman dengan pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara.
