Muh. Syakir : Minggu, 05 Februari 2023 14:52
RPT, pelaku penipuan modus jual beli HP diamankan petugas.

TORUT, PEDOMANMEDIA - Unit Resmob Polres Toraja Utara meringkus seorang terduga pelaku penipuan, Jumat (3/2/2023). Pelaku dilaporkan beraksi sejak 2022 dengan modus jual beli handphone.

Kanit Resmob Bripka Simbara Buntu Lipa’ menuturkan, korbannya dua orang warga Toraja Utara. Keduanya yakni Elsi Patulak (17) warga Sa’dan Tiroallo dan Villya Pabutungan (18) warga Tagari Kecamatan Tallunglipu.

Ia menuturkan, peristiwa itu terjadi Maret 2022 silam. Saat itu korban Elsi Patulak bersama dengan temannya mendatangi Counter HP No-Limit di Jl Pongtiku, Rantepao. Mereka bermaksud ingin membeli 1 unit handphone merek iPhone XR.

Komunikasi berlanjut saat handphone yang dimaksud dalam keadaan Purchase Order (PO). Dari hasil komunikasi Elsi Patulak menyetujui tawaran RPT membayar sebesar Rp5,2 juta. Dengan janji barang yang dipesannya akan tiba dalam waktu 1 bulan.

Setelah waktu yang dijanjikan tiba hingga saat dilaporkan, Elsi Patulak belum juga menerima handphone pesanannya. Komunikasi dengan RPT pun putus. Bahkan Counter No-Limit milik pelaku sudah tutup.

Selanjutnya, pada Desember 2022 giliran Villya Pabutungan yang tertipu oleh pelaku. Villya awalnya berniat membeli 2 unit handphone merk Iphone 11 setelah melihat postingan pada Instagram pelaku.

Setelah berkomunikasi, korban lalu menerima tawaran dari RPT untuk membayar secara transfer sebesar Rp12.000.000. Atas pesanan 2 unit handphone.

Namun lagi-lagi setelah uang tersebut ditransfer, RPT menghilang. Villya juga tak menerima pesanannya hingga waktu yang dijanjikan.

Kedua korban melaporkan kasus ini ke Polres Torut. Setelah menerima laporan, Unit Resmob langsung bergerak melakukan serangkaian penyelidikan guna mencari keberadaan pelaku. Pelaku akhirnya berhasil diamankan di sebuah kompleks perumahan.

Kasat Reskrim Iptu Aris Saidy membenarkan kronologis kejadian. Ia mengatakan, pihaknya telah berhasil mengamankan RPT (28) pada sebuah perumahan di Pasele Atas, Rantepao pada Jumat siang.

"Terduga pelaku diamankan bersama dengan barang bukti 1 unit handphone merk Vivo warna biru yang digunakan saat melakukan tindak pidana," terang Kasat Reskrim.

Kini RPT bersama barang bukti telah diamankan di Mapolres Toraja Utara. Atas perbuatannya RPT akan dijerat dengan pasal 378 KUHPidana tentang penipuan dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun.