Senin, 24 Februari 2025 13:01

Setubuhi Anak Kandung Berkali-kali, Pria di Toraja Utara Ditangkap

TEP, diamankan aparat Polres Toraja Utara.
TEP, diamankan aparat Polres Toraja Utara.

Menurut TEP, peristiwa tersebut didahului saat dirinya menonton film porno.

TORUT, PEDOMANMEDIA - Polisi meringkus seorang pria di Kabupaten Toraja Utara berinisial TEP (44) usai dilaporkan memperkosa anak kandungnya. TEP dilaporkan menyetubuhi korban sejak Juli 2024.

Pelaku ditangkap di rumahnya di Kecamatan Balusu, Toraja Utara, pada Sabtu (22/02/2025) malam. TEP telah ditetapkan sebagai tersangka.

Kasat Reskrim Polres Torut Ridwan mengonfirmasi, TEP menyetubuhi korban yang baru berusia 12 tahun. Perkosaan itu pertama kali ia lakukan pada Juli 2024.

Baca Juga

"Dari hasil pemeriksaan terungkap TEP mulai menyetubuhi korban sejak bulan Juli tahun 2024 hingga bulan Januari 2025. Peristiwa tersebut dilakukan oleh tersangka sudah berulang kali," terang Iptu Ridwan, Senin (24/2/2025).

Menurut TEP, peristiwa tersebut didahului saat dirinya menonton film porno. Ia mengakui, usai menonton ia tak kuasa menahan birahi terhadap anak kandungnya hingga memaksanya untuk berhubungan badan.

"Jadi motif dari terduga pelaku yakni, diawali dengan menyuruh korban yang adalah anak kandungnya sendiri untuk ikut menonton film dewasa (porno) sehingga muncul hawa nafsu terhadap korban," ujar Iptu Ridwan.

Terduga pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di rutan Polres Toraja Utara sesuai dasar Laporan Polisi nomor: LP/B/55/II/SPKT/Polres Toraja Utara/Polda Sulsel tanggal 22 Februari 2025. Tersangka dikenakan Pasal 82 ayat 1 dan ayat 3 UU Nomor 17 Tahun 2016 jo Pasal 76D perubahan kedua atas UU Nomor 35 Tahun 2014 perubahan UU RI No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 5 tahun hingga 15 tahun.

 

Penulis : Andarias Padaunan
Editor : Muh. Syakir
#Ayah Perkosa Anak Kandung #Polres Toraja Utara
Berikan Komentar Anda