Muh. Syakir : Selasa, 28 Februari 2023 17:28
Kejari Wajo bersama pihak Kodim usai ekspose kepemilikan aset.

SENGKANG, WAJO - Kejaksaan Negeri (Kejari) Sengkang mengaku siap mengawal Kodim 1406/Wajo terkait kisruh kepemilikan aset Koramil 1406-08/Sabbangparu. Lahan kantor Koramil ini diklaim oleh warga sebagai pemilik.

Kejari melakukan ekspose penelusuran aset milik Kodim itu Senin 27 Februari 2023. Kejaksaan menegaskan akan mengambil langkah hukum untuk menelusuri dugaan keterlibatan mafia tanah.

"Telah dilaksanakan ekspose terkait penelusuran aset tanah Koramil 1406-08/Wajo yang diklaim oleh warga sebagai pemilik tanah di lokasi. Kita akan mengawal Kodim untuk kasus ini," ujar Kasi Intel Kejari Wajo Mirdad Apriadi Danial, Selasa (28/2/2023).

Ekspose dihadiri Dandim Wajo Letkol Inf Muhamad Juanda Dinata, Kapten Cba Salamuddin (Pasi Log Kodim 1406/Wajo), beserta anggota staf Log Kodim 1406/Wajo. Hadir pula, Kapten Inf Andi Syahrir (Danramil 1406 - 08/Sabbangparu), beserta Batuud Koramil 1406 - 01/Sabbangparu.

Letkol Inf Muhamad Juanda Dinata mengatakan, bahwa terkait pokok permasalahan aset tanah milik Koramil 1406-08/ Sabbangparu diantaranya, pada tanggal 1 Oktober 2020 ada surat sanggahan permohonan ganti rugi dari masyarakat yang mengklaim tanah yang dimanfaatkan Koramil 1406 - 08/Sabbangparu kepada Bupati Wajo. Warga mengklaim bahwa tanah tersebut bukan aset TNI AD melainkan milik masyarakat yang mengaku ahli waris.

"Pada tanggal 14 November 2022 pihak ahli waris mengirim surat kepada kepala ATR/BPN Wajo tentang pengajuan sanggahan dan keberatan atas pengajuan dan permohonan serta proses sertifikat tanah yang terletak di Kel. Sompe Kec. Sabbangparu," ungkapnya

Selanjutnya Kasi Intel Kejari Wajo Mirdad Apriadi Danial SH pada kesempatan pertama menyampaikan pendapat terkait hal tersebut. Ia mengatakan, bahwa pihak Kejaksaan siap mendampingi atau mengawal Kodim 1406/ Wajo jika terindikasi adanya mafia tanah dalam penerbitan SPPT dan PBB yang diklaim oleh pihak ahli waris.

Selanjutnya kejari meminta Pemda Wajo untuk menelusuri ke pemerintah setempat asal muasal dasar menerbitkan SPPT atau PBB yang diklaim ahli waris. Sementara Kodim sudah memiliki Surat Penguasaan Tanah sejak tahun 1965 dan sudah terdaftar sebagai kekayaaan negara di KPKNL Bone.

Bagian PBB -PHTB Pemkab Wajo Hj Satriawaty menyampaikan mungkiinan adanya kekeliruan dari pemerintah daerah dalam inventarisasi tersebut. Pihaknya berjanji akan melakukan penelisuran.

"Kami akan melakukan penelusuran ke bawah terkait adanya pengakuan ahli waris terhadap tanah Koramil 1406 - 08/Sabbangparu," tuturnya.