Jumat, 27 Februari 2026 14:09

Kejari Tahan Sekretaris Dan Kabid Diskoperindagkop Wajo Terkait Kasus Korupsi Murbei

Harianto Pane
Harianto Pane

Kata Harianto, MKS, MT serta MD ditetapkan sebagai tersangka setelah memenuhi dua unsur alat bukti.

WAJO, PEDOMANMEDIA - Kejaksaan Negeri (Kejari) Wajo, Sulsel kembali menetapkan 2 tersangka dalam kasus korupsi murbei, Kamis kemarin. Keduanya langsung ditahan usai menjalani pemeriksaan.

Kajari Wajo Harianto Pane mengutarakan,,hari ini pihaknya kembali menetapkan 2 orang tersangka baru kasus murbei. Keduanya adalah ASN lingkup Pemkab Wajo.

"Kedua ASN tersebut dengan inisial MT (Muh Tahir) selaku Sekretaris Diskoperindagkop dan MD (Muh Darwis) salah satu Kabid Diskoperindagkop Wajo yang diduga ikut terlibat dalam kasus tersebut dan mempunyai peran dalam program murbei tersebut," jelas Harianto.

Baca Juga

Total sudah 3 tersangka dalam kasus ini.

"Jadi saat ini sudah ada Tiga tersangka yang ditetapkan dan ditahan di Rutan Sengkang. Dimana sebelumnya kami telah menahan seorang tersangka. Tersangka berinisial MKS (Muh Kurnia Syam),d ucapnya.

Kata Harianto, MKS, MT serta MD ditetapkan sebagai tersangka setelah memenuhi dua unsur alat bukti. MKS adalah pihak penyedia dalam proyek pengadaan sutera murbei sedang kedua ASN tersebut MT dan MD ada selaku pihak PPTK, PPK.

Sebelumnya tim penyidik pada Kejaksaan Negeri Wajo telah melakukan pemeriksaan terhadap para saksi dan ahli sehubungan dugaan tindak pidana korupsi pada bantuan hibah pengembangan persuteraan di Kabupaten Wajo pada 2022 dan ditemukan adanya kerugian negara hingga Rp1 miliar.

Penulis : Andi Erwin
Editor : Muh. Syakir
#Kasus korupsi murbei #Kejari Wajo
Berikan Komentar Anda