Jelang Nikah, Personel Polres Toraja Utara Jalani Sidang BP4-R
Kompol Marthen Buttu menjelaskan bahwa, sidang ini dilaksanakan untuk mengetahui sejauh mana kesiapan anggota Polri dan pasangan wanitanya untuk melakukan pernikahan.
TORUT, PEDOMANMEDIA - Briptu Arnol Karudidi, anggota Sat Reskrim Polres Toraja Utara menjalani sidang pra-nikah dari Badan Pembantu Penasihat Perkawinan Perceraian dan Rujuk (BP4-R), Senin (06/03/2023) pagi. Sidang digelar di Aula Sanika Satyawada Mapolres Toraja Utara.
Sidang pra-nikah adalah prosesi yang harus dijalani anggota Polri sebelum menikah. Arnol Karudidi akan menikahi Irene Silambi Mangolo.
"Sidang pra-nikah ini wajib dilaksanakan bagi seluruh personel Polri beserta calon pasanganya yang akan melangsungkan pernikahan karena merupakan syarat yang harus dipenuhi," ucap Wakapolres Toraja Utara Kompol Marthen Buttu saat memimpin sidang.
Kompol Marthen Buttu menjelaskan bahwa, sidang ini dilaksanakan untuk mengetahui sejauh mana kesiapan anggota Polri dan pasangan wanitanya untuk melakukan pernikahan.
“Sidang ini untuk pemberian izin nikah dari pimpinan kepada setiap anggota Polri yang akan melaksanakan pernikahan. Sidang ini wajib dilaksanakan bagi seluruh personel beserta calon pasangannya, karena merupakan syarat yang harus dipenuhi oleh kedua calon untuk kelengkapan berkas pengajuan pernikahan di KUA,” jelasnya.
Pada kegiatan ini pula dihadirkan kedua orang tua/wali dari masing-masing calon. Hal tersebut kata Marthen dimaksudkan agar para orang tua mengetahui dan memberikan persetujuan kepada putra dan putrinya yang akan melaksanakan pernikahan.
Selanjutnya dalam proses sidang ini para calon suami istri di berikan nasihat, pembinaan dan pengertian tetang harus saling menghargai dalam membina keluarga. Kepada istri juga diberi nasihat agar mendukung tugas-tugas suaminya sebagai anggota Polri.
