DPRD Makassar
Tak Transparan Soal Anggaran Covid-19, Dewan Tolak APBD Perubahan
Mario David menilai PPAS Perubahan tidak sesuai dengan Instruksi Presiden No. 4 tahun 2020, Permendagri No. 20 tahun 2020 dan Instruksi Mendagri No. 1 tahun 2020.
MAKASSAR, PEDOMANMEDIA - DPRD Makassar secara resmi menolak APBD Perubahan Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar 2020. Alasannya, penggunaan dana Covid-19 dinilai tidak transparan.
Selain itu, dokumen KUA dan PPAS Perubahan terlambat disampaikan ke DPRD yang seharusnya sesuai ketentuan telah disampaikan pada Minggu pertama bulan Agustus 2020, namun baru disampaikan pada Minggu ke II September 2020.
Juru bicara (Jubir) Badan Anggaran (Banggar) DPRD Makassar, Mario David mengatakan, PPAS Perubahan tidak sesuai dengan ketentuan Mandatory Ekspendetur yakni Instruksi Presiden No. 4 tahun 2020, Permendagri No. 20 tahun 2020, Instruksi Menteri Dalam Negeri No. 1 tahun 2020 tentang Program Prioritas pemerintah pusat untuk refocusing dan relokasi anggaran untuk mendukung penanganan Covid-19 dan kesehatan serta penanganan ekonomi yang ditimbulkan.
“Harusnya anggaran itu dibuat dan dimasukkan ke dalam proyek padat karya yang bisa menyerap tenaga kerja. Nah, prioritas yang diberikan oleh TPAD ini semua melaksanakan proyek yang luar biasa besar. Pertama terkait pendesterian Rp127 miliar, renovasi losari sekitar Rp20 miliar, dan pengadaan truk compactor Rp60 miliar," jelas Legislator Fraksi NasDem itu, Kamis (1/10/2020).
“Untuk apa kita mau laksanakan proyek besar itu padahal rakyat kita kelaparan. Jangan ngurus sampah dulu kita harus urus perut rakyat dulu, kerja rakyat dulu, bukan penampilan yang kita laksanakan. Harusnya dibuatkan program pengamanan ekonomi. Nah ini yang tidak ada diprioritas perubahan anggaran yang kami lihat oleh karenanya kami menolaknya,” tambahnya.
Dimana, kata dia, DPRD Makassar berencana membuat hak angket untuk menyelidiki kemana sisa anggaran penanganan Covid-19 yang harusnya untuk masyarakat. Kemudian kenapa hanya Rp98 miliar hanya untuk Covid-19.
"Pekan depan akan kami ajukan Hak Angket. Sejauh ini Fraksi NasDem dan Golkar sudah sepakat. Fraksi-fraksi lain akan menyusul," terangnya.
Jika nantinya dalam penyelidikan ditemukan penyalahgunaan anggaran, DPRD akan merekomendasikan ke BPK dan penegak hukum dalam hal ini Kejaksaan dan kepolisian untuk mengusut itu.
"Tapi jika memang tidak ditemukan penyalahgunaan anggaran, Kemendagri akan melayangkan teguran keras kepada Pemkot," pungkasnya.
