SENGKANG, PEDOMANMEDIA - Kejaksaan Negeri (Kejari) Sengkang Kabupaten Wajo melaksanakan rangkaian kegiatan penyuluhan hukum di SMP Negeri 1, Sengkang, Selasa (14/3/2023). Penyuluhan yang menghadirkan Kasi Intel Kejari Mirdad ini membahas konsekuensi hukum di media sosial.
Mirdad mengungkapkan, media sosial memiliki dua sisi berbeda. Pada satu bagian bisa dimanfaatkan untuk hal positif. Namun di bagian lain memiliki dampak negatif.
"Siswa harus memahami ini bahwa medsos itu kalau digunakan untuk hal negatif akan menimbulkan konsekuensi hukum. Karena itu kita harus bijak bermedia sosial," ujar Mirdad.
Di mana jelas Mirdad, dalam esensinya bermedia sosial ada hal-hal yang boleh dan tidak boleh dilakukan. Karena ada aturan hukum atau norma yang mengatur dalam menggunakan media sosial. Siswa harus melek dengan segala konsekuensi ini.
"Sebagaimana diatur dalam UU No 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik diantara pasal 45 ayat 1 terkait dilarang adanya muatan kesusilaan, pasal 45 ayat 3 dilarang adanya muatan penghinaan / atau pencemaran nama baik, dan pasal pasal lain yang mengatur terkait norma norma dalam bermedia sosial," paparnya.
Menurut Mirdad, penting bagi aparat untuk memberi edukasi kepada siswa mengenai konsekuensi ini. Siswa adalah pengguna medsos yang terbilang rentan terhadap hukum.
"Jadi intinya kami memberikan pemahaman terkait soal hukum kepada seluruh siswa dan siswi dan juga kepada guru pengajar utamanya dalam bermedia sosial. Dari sini kita kenal hukum agar menjauhi hukuman," tuturnya.
Kepala SMPN 1 Sengkang, Wajo Umar Spd mengungkapkan, penyuluhan terkait masalah hukum yang diberikan Kejari Sengkang, khususnya melalui Bidang Intelijen Kejari Sengkang tentunya sangat bermanfaat dan memberikan nilai yang sangat positif.
"Ini sangat bernilai positif dan bermanfaat khususnya bagi siswa dan siswi juga para guru pengajar terutama berkaitan dari segi masalah hukum dan dampaknya, terutama dalam hal bermedia sosial," ucapnya.
TAG
BERITA TERKAIT
-
Terlibat Tipu-tipu Ganti Rugi Lahan, Kejari Sengkang Tahan Kades Sakkoli
-
Telan Rp1,9 M, Renovasi Gedung Kejari Wajo Dimulai
-
Kejari Sengkang akan Periksa Sejumlah Pihak Terkait Dugaan Pungli di Pasar Malam
-
Cegah Pelanggaran, Kejari Sengkang Launching Posko Pemilu 2024
-
Terseret Kasus Pungli, Kakan Kemenag Wajo Ditetapkan Tersangka