Terseret Kasus Pungli, Kakan Kemenag Wajo Ditetapkan Tersangka
Kakan Kemenag Wajo ditetapkan sebagai tersangka setelah beberapa pemeriksaan. Sejumlah saksi merujuk pada dugaan keterlibatannya.
SENGKANG, PEDOMANMEDIA - Kejaksaan Negeri Sengkang, Kabupaten Wajo menetapkan Kepala Kantor Kementerian Agama Wajo Haji Anwar sebagai tersangka kasus dugaan pungli dana bantuan operasional pendidikan untuk TPQ, MDA/MDT. Anwar adalah tersangka kedua dalam kasus ini.
Sebelumnya Kejari telah menetapkan satu oknum PNS Kemenag Wajo sebagai tersangka. Oknum PNS tersebut bernama Muh Yusuf alias MY.
"Iya betul (Kakan Kemenag Wajo) sudah tersangka," ujar Kepala Seksi Tindak Pidsus Kejari Sengkang, Dermawan Wicaksono saat ditemui awak media di ruang kerjanya.
Menurut Dermawan, Kakan Kemenag ditetapkan sebagai tersangka setelah melalui beberapa rangkaian pemeriksaan. Dalam pemeriksaan, sejumlah saksi juga merujuk pada dugaan keterlibatan Kakan Kemenag.
Seperti diketahui sebelumnya Kajari Sengkang pada Selasa 9 Maret 2021 lalu menetapkan Muh Yusuf sebagai tersangka dan langsung dilakukan penahanan di Rutan Kelas llB.
Penetapan tersangka ini, setelah penyidik Kejari meminta keterangan beberapa saksi termasuk anggota DPRD Wajo. Masalah ini juga sempat dibahas di DPRD dengan Kemenag.
Kasus ini mencuat setelah adanya aduan penerima bantuan operasional pendidikan di lingkup Kemenag Wajo. Mereka mengaku dana operasionalnya dipotong oleh oknum di Kemenag. Potongan itu nilainya bervariasi antara Rp1 juta hingga Rp3,5 juta per penerima.
Penerima yang merupakan pondok pesantren, TPQ, MDA, MDT mendapatkan bantuan operasional pendidikan dari Kemenag Wajo pada tahun anggaran 2020 rata-rata Rp10 juta.
Kejari mengamankan sekitar 30 lebih item barang bukti di antaranya sejumlah uang dan kuitansi serta bukti lainnya. Tersangka akan disangkakan dengan pasal tentang tindak pidana korupsi yaitu pasal 12 huruf e UU RI nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
