Adik Menteri Johnny Nikmati Fasilitas di Kemenkominfo, Kejagung: Kita Selidiki Kakaknya
Kejagung beberapa waktu lalu sempat mengungkapkan bahwa Gregorius ini mendapatkan fasilitas dari Bakti Kominfo.
JAKARTA, PEDOMANMEDIA - Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah menyelidiki peran Gregorius Alex Plate, adik Menteri Kominfo Johnny G Plate dalam kasus korupsi BTS 4G. Gregorius disebut menikmati banyak fasilitas di Kemenkominfo, padahal dia bukan bagian dari lembaga itu.
Karenanya, Kejaksaan Agung akan ikut menyelidiki kakaknya, Johnny G Plate. Menurut Kejagung, perlu didalami apakah ada perintah dari Johnny sehingga adiknya bisa menikmati fasilitas di Kemenkominfo.
"Justru kita dalami. Kan beliau ini nggak ada hubungan hukum di Kominfo, kenapa ada aliran ke sana, mendapatkan fasilitas seperti itu. Apakah ada perintah mungkin dari kakaknya atau seperti apa nanti kita lihat perkembangannya," kata Ketut Sumedanaja, Kapuspenkum Kejagung Kejagung, Rabu (15/3/2023).
Sebelumnya Gregorius sempat dipanggil dua kali oleh Kejagung, tepatnya pada tanggal 26 Januari dan 13 Februari 2023. Ia diperiksa sebagai saksi dalam perkara korupsi dalam penyediaan infrastruktur base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kominfo Tahun 2020-2022.
Kejagung beberapa waktu lalu sempat mengungkapkan bahwa Gregorius ini mendapatkan fasilitas dari Bakti Kominfo, seperti beberapa kali turut ke luar negeri. Adapula, pemeriksaan Menkominfo Johnny G. Plate hari ini untuk mengetahui peran dan jabatan adiknya itu di proyek tersebut.
Sebelumnya juga, Gregorius telah mengembalikan uang fasilitas sebesar Rp 534 juta ke Kejagung. Disampaikan Ketut, pengembalian itu dilakukan secara sukarela.
"Dia mengembalikan secara sukarela. Artinya memang penyidik mendeteksi ada aliran dana pada adiknya beliau. Maka hari ini dilakukan klarifikasi, karena adiknya ini nggak ada hubungan hukum apapun dari Kementerian (Kominfo-red)," kata Ketut.
Saat ditanya pengembalian uang Rp 534 juta ke negara ini akan melepas Gregorius Alex Plate dari pidana, Ketut pun belum bisa memberikan jawaban pasti.
"Nanti kita liat ke depannya," pungkas Ketut.
