Jumat, 18 Desember 2020 14:24

Mobil Angkutan Umum dan Barang Dilarang Lewat Jalur Dua Rantepao

SE Bupati Torut jelang Nataru.
SE Bupati Torut jelang Nataru.

Salah satu poin dalam instruksi itu, yakni melarang mobil angkutan barang dan angkutan umum melintas di jalur dua Kota Rantepao, mulai pukul 06.00 Wita hingga pukul 21.00 Wita. Aturan ini akan disosialisasikan 14–20 Desember 2020.

TORUT, PEDOMANMEDIA- Bupati Torut Kalatiku Paembonan mengeluarkan instruksi terkait manajemen rekayasa lalu lintas dalam rangka pengendalian arus dan angkutan barang menjelang Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2021. Salah satunya angkutan umum dan barang dilarang melewati jalur dua Rantepao.

Instruksi bernomor 443/1247/Dishub tertanggal 15 Desember 2020 ini ditujukan kepada pimpinan Perusahaan Otobus (PO) serta pemilik toko bahan bangunan dan bahan pokok se-Torut.

Salah satu poin dalam instruksi itu, yakni melarang mobil angkutan barang dan angkutan umum melintas di jalur dua Kota Rantepao, mulai pukul 06.00 Wita hingga pukul 21.00 Wita. Aturan ini akan disosialisasikan 14–20 Desember 2020.

Baca Juga

Poin kedua, khusus mobil angkutan barang yang meliputi sembilan bahan pokok, kebutuhan rumah tangga lainnya, dan bahan bangunan, dilarang melakukan aktivitas bongkar muat sejak pukul 06.00 Wita hingga pukul 21.00 Wita.

“Pelanggaran terhadap poin-poin dalam instruksi ini, akan diterapkan sejak tanggak 21 Desember 2020 hingga batas waktu yang belum ditentukan,” tulis surat edaran yang ditandatangani Bupati Torut Kalatiku Paembonan.

Penulis : Denis
Editor : Jusrianto
#Pemkab Torut #Angkutan Umum dan Barang #Dilarang Melintas di Jalur Dua Rantepao
Berikan Komentar Anda
Epaper
Cover Epaper
Populer