TORUT, PEDOMANMEDIA- Bupati Torut Kalatiku Paembonan mengeluarkan instruksi terkait manajemen rekayasa lalu lintas dalam rangka pengendalian arus dan angkutan barang menjelang Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2021. Salah satunya angkutan umum dan barang dilarang melewati jalur dua Rantepao.
Instruksi bernomor 443/1247/Dishub tertanggal 15 Desember 2020 ini ditujukan kepada pimpinan Perusahaan Otobus (PO) serta pemilik toko bahan bangunan dan bahan pokok se-Torut.
Salah satu poin dalam instruksi itu, yakni melarang mobil angkutan barang dan angkutan umum melintas di jalur dua Kota Rantepao, mulai pukul 06.00 Wita hingga pukul 21.00 Wita. Aturan ini akan disosialisasikan 14–20 Desember 2020.
Poin kedua, khusus mobil angkutan barang yang meliputi sembilan bahan pokok, kebutuhan rumah tangga lainnya, dan bahan bangunan, dilarang melakukan aktivitas bongkar muat sejak pukul 06.00 Wita hingga pukul 21.00 Wita.
“Pelanggaran terhadap poin-poin dalam instruksi ini, akan diterapkan sejak tanggak 21 Desember 2020 hingga batas waktu yang belum ditentukan,” tulis surat edaran yang ditandatangani Bupati Torut Kalatiku Paembonan.
BERITA TERKAIT
-
Frederik Boyong Istri dan FKUB Torut Jalan-jalan ke Pontianak, Aktivis: Hanya Hambur Uang!
-
Ikuti Asistensi APBL, Program Lembang Salu Sopai Kini Lebih Terarah
-
Dorong Transparansi, 111 Lembang di Toraja Utara Lakukan Asistensi APBL di Dinas PML
-
Bupati Frederik Minta Warga Torut Tanamkan Budaya Malu Soal Kebersihan
-
Pemkab Torut Raih Penghargaan Universal Health Coverage (UHC) 2026