JK Soal Kisruh di KPK: Harus Adil, KPK Jangan Dibawa-bawa ke Politik
KPK berlaku adil seadil-adilnya karena sekarang ini ada suatu isu masyarakat bahwa KPK berlaku tidak adil.
JAKARTA, PEDOMANMEDIA - Mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) merespons kisruh yang terjadi di internal KPK. JK mengatakan,
untuk bisa menjalankan fungsi dengan baik KPK harus independen, tak boleh digiring dalam urusan politik.
"Agar bisa bekerja dengan adil ya KPK harus independen. Tidak boleh masuk dalam urusan politik. Itu agar bisa adil," ujar JK dalam acara penandatanganan naskah kerja sama antara KPK dan DMI di kantor DMI, Kamis (13/4/2023).
JK yang juga Ketua DMI, mengatakan, KPK juga harus peka menangkap kondisi di masyarakat. Menurutnya, ada isu yang berkembang di masyarakat bahwa KPK berlaku tidak adil hingga pimpinannya akhirnya dilaporkan ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK.
JK meminta KPK tidak dijadikan alat politik. Harus independen.
"Pesan ke KPK juga, KPK berlaku adil seadil-adilnya karena sekarang ini ada suatu isu masyarakat bahwa KPK berlaku tidak adil, sehingga diperiksa oleh pengawas. Orang KPK sudah diperiksa oleh pengawas, tidak adil, jadi siapa lagi yang adil di negeri ini?" kata JK.
"Saya bilang kan KPK sama dengan masjid. Baru bisa masjid berfungsi kalau betul-betul itu mendengar. Tidak ada urusan politik macam-macam. Sama dengan KPK juga, baru bisa efektif kalau dia independen. Untuk itu, jangan terjadi suatu pengaruh politik masuk ke situ. Seperti banyak diisukan," ujar JK.
"Karena itulah baguslah ada pengawas yang mengawasi, dan itu adalah mekanisme yang bagus sebenarnya yang harus berjalan," imbuhnya.
Diketahui saat ini belum habis kisruh di tubuh lembaga antirasuah itu. Terbaru, pucuk pimpinan KPK, yakni Ketua KPK Firli Bahuri, dilaporkan ke Dewas KPK karena diduga membocorkan dokumen rahasia.
Sebelumnya, ada kisruh soal pencopotan Brigjen Endar Priantoro dari jabatan Direktur Penyelidikan KPK. KPK mencopot Endar dari jabatan Direktur Penyelidikan dengan alasan masa tugasnya dari Polri berakhir pada 31 Maret 2023. Pencopotan itu kemudian menuai polemik karena Kapolri telah memperpanjang masa tugas Endar di KPK dengan surat kepada pimpinan KPK tertanggal 29 Maret 2023.
Kapolri juga kembali membalas surat penghadapan kembali Endar ke Polri yang dikirim KPK. Dalam surat itu, Kapolri kembali meminta agar Endar tetap bertugas di KPK.
Endar pun telah mengadukan polemik ini ke Dewan Pengawas KPK. Dia berharap Dewas bisa menuntaskan polemik yang terjadi.
KPK kemudian buka suara. KPK menegaskan pencopotan dilakukan karena masa tugas Endar berakhir per 31 Maret 2023. KPK juga menyatakan tidak mengajukan perpanjangan masa tugas Endar.
- 1
- 2
- 3
- 4
- 5
