Sepakat Tempuh RJ, Pria Tua yang Hajar Bocah di Tator Dibebaskan
Dalam upaya restorative justice, pelapor telah menyampaikan keinginan untuk menempuh jalan damai.
TATOR, PEDOMANMEDIA - Pelaku penganiayaan anak di bawah umur di Tana Toraja, Bongga Saratuk (56) akhirnya dibebaskan pihak kepolisian, Senin (1/5/2023). Tersangka dibebaskan setelah tercapai kesepakatan damai melalui upaya restorative justice (RJ).
Hal ini dibenarkan Kasat Resrim Polres Tator AKP Sayid Ahmad, Senin (01/04/2023/). Ia mengutarakan bahwa upaya damai antara tersangka dan korban sudah ditempuh. Korban bersedia mencabut laporan.
"Pelakunya masih ada di dalam nanti kita lihat bagaimana setelah gelar perkara baru kami laporkan ke pimpinan. Yang jelas sudah ada upaya damai antara tersangka dan korban. Mereka kan masih punya hubungan keluarga juga," kata Sayid Ahmad.
Dalam upaya restorative justice, pelapor telah menyampaikan keinginan untuk menempuh jalan damai. Sehingga menurut Ahmad, proses memungkinkan diselesaikan di luar jalur peradilan.
"Iya mereka damai jadi kita tempuh jalur restorative justice. Mengingat pelaku dan korban ada juga hubungan keluarga. Pelapor tidak keberatan. Jadi tidak bisa lagi kita proses orang. Sementara korbannya sudah mencabut laporan," beber Ahmad.
Sebelumnya, seorang pria di Tana Toraja diringkus tim Resmob Polres Tator usai dilaporkan menganiaya seorang bocah. Korban menderita luka lebam di wajah dan kepala.
Peristiwa penganiayaan itu terjadi, Sabtu 29 April 2023. Terduga pelaku bernama Bongga Saratu (56) berhasil diamankan, Minggu (30/4/2023) di Kampung Alla, Lembang Paku, Kecamatan Masanda Kabupaten Tana Toraja.
“Benar bahwa kemarin kami telah menerima laporan dari warga dan dengan cepat tim kami mengumpulkan bukti yang cukup sehingga siang tadi tepat pukul 14. 00 Wita Unit Resmob berhasil mengamankan pelaku di Kampung Alla, Kecamatan Masanda Kabupaten Tana Toraja,” ujar Kasat Reskim Polres Tator AKP S Ahmad.
Ahmad menerangkan kronologis peristiwa. Kata dia, kasus ini berawal saat korban sedang bermain-main bersama cucu pelaku. Kemudian cucu pelaku menangis dan melaporkan bahwa dirinya telah diganggu oleh korban.
"Mendengar hal tersebut kemudian pelaku marah dan menghampiri korban yang sedang bermain di jalan menuju arah sungai. Pelaku kemudian langsung memukul bagian kepala korban sebanyak tiga kali menggunakan kepalan tangan kanannya. Juga mengenai bagian mulut korban sebanyak 1 kali," jelas Ahmad.
Akibat pemukulan itu, korban mengalami luka pada bagian bibir. Ia juga menderita luka bengkak pada bagian kepala.
“Saat ini terduga pelaku telah diamankan di Mapolres Tana Toraja untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ucapnya.
Praktisi hukum, Jhoni Paulus mengatakan, upaya restorativ justice memang memungkinkan ditempuh. Hanya saja, pelaku berstatus bebas bersyarat. Tidak serta merta langsung bebas.
"Mungkin dia bebas bersyarat karena mungkin tercapai kesepakatan atau mungkin mereka ada hubungan keluarga. Itu namanya restorative justice," jelasnya.
Menurut Jhoni, dalam upaya RJ juga mempertimbangkan luka yang dialami korban.
"Artinya sepanjang itu anak tidak terlalu parah. Karena sekarang biar kita sekadar menempeleng kalau dia melapor kita bisa diambil. Artinya menempeleng itu mengajar. Apa bedanya dengan guru-guru kalau dia suru pust up kemudian orang taunya keberatan melapor. Tapi bagusnya kita cari tahu mi dulu alasanya kenapa bisa begitu dan apa deal-deal-nya mereka," beberJhoni Paulus, Senin (01/04/2023/).
Penulis : Nober Salamba
- 1
- 2
- 3
- 4
- 5
