Tambang di Tande Allonan Tator Marak Lagi, DLH: Ilegal
Untuk usaha yang tidak memiliki izin dan masuk ranah hukum, maka itu menjadi domain aparat penegak hukum.
TATOR, PEDOMANMEDIA – Kepala Dinas Lingkungan Hidup Tana Toraja Nirus Nicholas menyebut aktivitas penambangan galian C ilegal di Tande Allonan, Kecamatan Makale sudah pernah dihentikan. Jika terjadi penambangan saat ini, itu masuk ranah hukum yang harus ditangani aparat.
“Jadi kalau izin tambang itukan dari provinsi. Kalau izin lingkungannya rekomendasi dari kita ya. Dan itu sudah berapa kali disampaikan untuk mengurus dan kalau memang tidak bisa memenuhi syarat ya itu kita hentikan,” ujar Nirus Nicholas, Kamis (11/05/2023).
Di katakan Nirus aktivitas penambangan di Tande Allonan sudah pernah dihentikan.
“Dulu sudah pernah kita hentikan, tahun 2020. Bahkan sempat kami pasangi plang larangan di beberapa titik. Tapi kalau mereka beraktivitas kembali nanti kita akan turun kembali melihat seperti apa di sana,” ungkap Nirus.
Menurutnya, ia harus memastikan mengapa penambangan kembali aktif di sana. Sebab sepengetahuannya belum ada izin lingkungan yang keluar.
Karenanya ia akan meneliti kondisi lapangan.
“Kita sudah pernah sampaikan untuk tidak melakukan penambangan dulu, sampai mengurus izin. Dan sampai sekarang kita belum keluarkan izin,” ucap Nirus.
Hanya saja kata Nirus, kewenangan DLH terbatas. Mereka turun hanya dalam kapasitas pembinaan. Kalau untuk usaha yang tidak memiliki izin dan masuk ranah hukum, maka itu menjadi domain aparat penegak hukum.
”Itu sesuai dengan tugas pokok dan fungsi kami pengawasan dan pembinaan, jadi harusnya APH yang menindak kalau sudah masuk ranah hukum,” ucapnya.
Sebelumnya Ketua Komisi III DPRD Tana Toraja Kendek Rante angkat suara terkait maraknya aktivitas tambang galian C di Tator. Menurutnya, kerusakan alam akibat penambangan eksploratif ini sudah mengkhawatirkan. Sementara, pemda tidak berdaya menghadapi penambang.
“Pemda tidak bisa menghentikannya. Kita harapkan kepolisian yang bertindak. Karena aktivitas mereka sudah mengarah ke pidana,” ujar Kendek Rante ketua komisi III DPRD Tator, selasa (09/05/2023).
“Pemprov harus turun tangan karena Dinas Lingkungan Hidup dan satpol PP saya menilai mereka tidak serius bekerja. Pasalnya sampai sekarang terlalu marak para penambang liar namun dinas yang terkait seakan-akan tutup mata, begitupun dengan aparat penegak hukum (APH),” ujarnya.
Penulis: Nober Salamba
