Tegas! Pemkab Tator Tutup 2 Lokasi Tambang Ilegal
Hasilnya, aktivitas tambang tersebut menyalahi prosedur dan mekanisme administrasi. Tambang
TATOR, PEDOMANMEDIA - Tambang galian C di Lembang Rante Limbong dan Lembang Sangpollo, Kecamatan Kurra resmi ditutup sementara. Dua lokasi tambang ini ditutup sampai seluruh legalitas yang dipersyaratkan terpenuhi.
Hal ini disampaikan Camat Kurra Yunus Alla' Pongsitandi, Kamis (11/05/2022/).
"Jadi sesuai dengan kesepakatan kami bersama dengan dinas lingkungan hidup setuju bahwa tambang galian C yang ada di sini kita tutup sementara. Sambil kita tunggu seluruh perizinannya selesai," terang Yunus.
Yunus menuturkan, hari Sabtu lalu ia turun bersama dinas lingkungan hidup dan meninjau lokasi. Hasilnya, aktivitas tambang tersebut menyalahi prosedur dan mekanisme administrasi.
"Tidak ada perizinan. Akhirnya kami tegaskan bahwa tambang galian C yang ada di sini untuk sementara waktu kita tutup sambil menunggu pengurusan izin. Nanti kalau sudah ada izin baru dilanjutkan," tegas Yunus.
Tambang yang ditutup di Lembang Sangpolo diketahui dikelola oleh CV Pare Jaya Karya. Sementara di Lembang Rante Limbong oleh PT Garuda Putih.
