Pemkab Bone Raih WTP 8 Kali Beruntun, Fahsar Puji Sinergitas Eksekutif-Legislatif
Kendati demikian, kata dia masih ada catatan catatan atau rekomendasi yang mesti ditindaklanjuti segera pemerintah daerah.
BONE, PEDOMANMEDIA - Pemerintah Kabupaten Bone kembali meraih predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Wilayah Sulawesi Selatan. Kabupaten Bone meraih opini WTP untuk yang kedelapan kalinya.
Penyerahan penghargaan WTP ini diterima langsung oleh Bupati Bone Andi Fahsar M Padjalangi bersama Ketua DPRD Bone Irwandi Burhan di Auditorium Kantor BPK Sulsel, Kota Makassar, Selasa (16/5/2023).
Bupati Bone Andi Fahsar M Padjalangi bersyukur atas predikat WTP yang kembali diraih oleh Pemerintah Kabupaten Bone.
"Ini menjadi kebanggan dan kehormatan yang luar biasa untuk Bone sehingga Kabupaten Bone kembali mendapatkan Opini Wajar Tanpa Pengecualian yang kedelapan kalinya secara berturut-turut," kata Bupati Bone.
Bupati Bone yang juga didaulat sebagai perwakilan kepala daerah yang memberikan sambutan menyampaikan bahwa hal itu dapat tercapai berkat kerja sama eksekutif dan legislatif serta doa dan dukungan dari segenap masyarakat Kabupaten Bone.
"Berkat dari sinergitas antara Legislatif dan Eksekutif yang terjalin dengan sangat baik," kata Fahsar.
Sementara itu Ketua DPRD Bone Irwandi Burhan mengapresiasi Pemerintah Kabupaten Bone kembali bisa mempertahankan predikat WTP.
"Ini luar biasa baik pemerintah daerah dapat mempertahankan penghargaan WTP dari BPK kedelapan kalinya secara berturut-turut," kata politisi Golkar Kabupaten Bone ini.
Kendati demikian, kata dia masih ada catatan catatan atau rekomendasi yang mesti ditindaklanjuti segera pemerintah daerah.
Pemerintah Kabupaten Bone terhitung sudah delapan kali secara berturut meraih penghargaan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), yaitu laporan keuangan tahun 2015, 2016, 2017, 2018, 2019, 2020, 2021, dan 2023.
Penghargaan ini menunjukkan keberhasilan Pemerintah Kabupaten Bone dalam menyusun dan menyajikan Laporan Keuangan tahun 2021 lalu.
- 1
- 2
- 3
- 4
- 5
