Muh. Syakir : Jumat, 19 Mei 2023 21:37

MAKASSAR, PEDOMANMEDIA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar resmi menahan Kepala Dinas Perpustakaan Makassar Tenri A Palallo dalam kasus dugaan korupsi pembangunan gedung Perpustakaan Umum Kota Makassar, Jumat (19/5/2023). Proyek ini merugikan negara Rp3,9 miliar.

Penetapan terangka terhadap Tenri A Palallo disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Makassar, Andi Sundari di Kantor Kejari Makassar, Jumat (19/5/2023). Sundari mengatakan, selain Tenri, penyidik juga menetapkan dua tersangka lainnya dalam kasus ini.

Mereka adalah Ir Mustakim selaku Direktur CV Era Mustika Graha dan Ridana selaku pelaksana kegiatan.

“Penyidik telah menetapkan tiga orang tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi pembangunan gedung perpustakaan tahun anggaran 2021,” kata Sundari.

“Ketiga tersangka yang kami maksud masing-masing bernama Tenri A.Palallo selaku Kepala Dinas Perpustakaan juga selaku PPK pada pekerjaan pembangunan gedung perpustakaan tersebut. Kedua Ir Mustakim selaku Direktur CV Era Mustika Graha dan ketiga Ridana selaku pelaksana kegiatan,” imbuhnya.

Sundari menjelaskan, penetapan tersangka terhadap ketiganya berdasar dari serangkaian penyidikan yang dilakukan sejak Januari 2023 lalu.

“Penetapan ketiga tersangka merupakan hasil pemeriksaan dan rangkaian penyidikan sejak Januari 2023,” ungkap Sundari.

Sundari menyebut, kasus proyek ini awalnya dianggarkan pada 2021 lalu senilai Rp 7,9 miliar. Namun seiring berjalannya waktu, proyek itu kemudian dinyatakan putus kontrak, sehingga pembangunan jadi mangkrak.

Selanjutnya, dilakukan pemeriksaan. Dari hasil pemeriksaan itu ditemukan ketidaksesuaian spesifikasi dan volume bangunan yang terdapat dalam rencana anggaran biaya. Sehingga selisih kerugiaan dalam proyek ini mencapai Rp3,9 miliar.

“Dari temuan mangkraknya proyek ini diperoleh selisih kerugian negara mencapai Rp3,9 miliar,” bebernya

Atas perbuatannya, ketiga tersangka saat ini langsung ditahan di Lapas Makassar.