9 Oknum TNI Tersangka Pembunuhan 2 Warga Sipil di Intan Jaya Papua
Dodik menyampaikan, penetapan tersangka terhadap 9 orang anggota TNI dilakukan usai penyidik memeriksa 21 saksi. Terdiri dari 19 orang anggota TNI AD (5 orang dari Kodim Paniai, 13 personel Yonif Pararider 433 JS, dan 1 orang dari Denintel Kodam XVII Cenderawasih.
INTAN JAYA, PEDOMANMEDIA - 9 Anggota TNI ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyiksaan, membunuh, dan pembakaran dua warga sipil di Intan Jaya Papua. Keduanya yakni Luther Zanambani dan Apinus Zanambani.
9 pelaku tersebut ditetapkan tersangka oleh Pusat Polisi Militer TNI Angkatan Darat (Puspomad) bersama Kodam XVII/Cendrawasih.
"9 anggota TNI yang ditetapkan sebagai tersangka terdiri dari 2 personel Kodim Paniai dan 7 dari Yonit Pararider 433 JSD Kostrad. Di anataranya anggota yang ditetapkan sebagai tersangka terdapat 3 orang perwira. Dengan rincian dua perwira berpangkat Mayor dan 1 berpangkat Letnan Satu (Lettu)," jelas Danpuspomad Letjen TNI Dodik Widjanarko, Rabu (23/12/2020).
Dua personel Kodim Paniai Mayor Inf ML dan Sertu FTP juga tujuh orang personel Yonif Pararider 433 JS Kostrad yakni Mayor Inf YAS, Lettu Inf JMTS, Serka B, Seryu OSK, Sertu MS, Serda PG, dan Kopda MAY.
Kedua warga sipil yang dibunuh sebelumnya ditahan di Koramil Sugapa pada 21 April 2020. Mereka awalnya diduga bagian dari Kelompok Kriminal Sipil Bersenjata (KKSB).
Dodik menyampaikan, penetapan tersangka terhadap 9 orang anggota TNI dilakukan usai penyidik memeriksa 21 saksi. Terdiri dari 19 orang anggota TNI AD (5 orang dari Kodim Paniai, 13 personel Yonif Pararider 433 JS, dan 1 orang dari Denintel Kodam XVII Cenderawasih.
"Kemudian juga masyarakat sebanyak dua orang atas nama saudara Enius Zanambani dan saudara Jaya Zanambani karena mereka adalah keluarga korban,’’ imbuhnya.
Dodik mengatakan, pengembangan kasus masih dilaksanakan. Beberapa personel Yonif Pararider 433 JS juga masih dilakukan pendalaman. Oleh karena itu, penyidik masih membuka peluang adanya tersangka lain dalam kasus tersebut.
’’Untuk menentukan status hukum dua personel atas nama Lettu Inf GBH dan Sertu LN sudah diperiksa dan masih ada satu orang atas nama Lettu Inf FPH belum dimintai keterangan karena mereka masih melakukan penugasan keluar. Apalabila sudah kembali akan segera diperiksa,’’ kata Dodik.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 170 ayat (1), pasal 170 ayat (2), pasal 351 ayat (3) KUHP, pasal 181 KUHP, pasal 132 KUHP dan pasal 55 (1) KUHP.
- 1
- 2
- 3
- 4
- 5
