Dua Penambang Galian C Ilegal di Enrekang Diamankan Polisi
Para tersangka dikenakan pasal 158 Jo pasal 35 Undang-undang Republik Indonesia nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas undang-undang nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batu bara Jo pasal 55 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun.
ENREKANG, PEDOMANMEDIA- Polres Enrekang menetapkan 2 orang tersangka pelaku penambangan galian C tanpa izin (ilegal) di Dusun Garutu, Desa Buntu Batu, Kecamatan Enrekang dan Kampung Karrang, Desa Karrang, Kecamatan Cenrana. Keduanya yakni J (54) dan AAP (40).
Kapolres Enrekang AKBP Andi Sinjaya mengatakan kedua tersangka yakni J (54) alamat Garutu, Desa Bambapuang, Kecamatan Enrekang serta AAP (40) alamat Karrang, Desa Karrang, Kecamatan Cendana.
"Keduanya diamankan karna terbukti tidak memiliki surat izin usaha pertambangan operasi produksi (IUP OP)," katanya.
Ia menambahkan, keduanya diamankan berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa di lokasi tersebut berlangsung kegiatan penambangan.
"Saat itu pula kami terjunkan tim gabungan untuk menuju ke lokasi yang dimaksud," terangnya.
Dari lokasi, pihaknya mengamankan barang bukti berupa 1 unit Excavator yang digunakan untuk menggali material yang ada di sungai, 3 unit mobil dump truck yang digunakan mengangkut material dari lokasi tambang menuju lokasi-lokasi proyek serta 1 buah saringan yang digunakan untuk memisahkan material batu yang berukuran besar.
Para tersangka dikenakan pasal 158 Jo pasal 35 Undang-undang Republik Indonesia nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas undang-undang nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batu bara Jo pasal 55 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun.
- 1
- 2
- 3
- 4
- 5
