Rabu, 14 Juni 2023 20:29

Giliran Ombas Dipolisikan Terkait Kasus Pencemaran Nama Baik

Steve Raru (kiri) didampingi pengacaranya usai melaporkan Bupati Torut Yohanis Bassang.
Steve Raru (kiri) didampingi pengacaranya usai melaporkan Bupati Torut Yohanis Bassang.

Cekcok itu berbuntut dilaporkannya Steve ke Polres atas dugaan pengancaman. Kini giliran Steve melaporkan Ombas.

TORUT, PEDOMANMEDIA – Bupati Toraja Utara Yohanis Bassang dilapor balik oleh Steve Raru atas dugaan pencemaran nama baik ke Polres Torut, Rabu (14/6/2023). Laporan Steve diterima SPKT dengan nomor LP/B/161/VI/2023/SPKT/Polres Torut.

“Pasalnya itu adalah 310, 311, 318 tentang fitnah, pencemaran nama baik, kemudian dugaan sangkaan palsu,” ujar Frans Lading, penasihat hukum Steve Raru, Rabu (14/6/2023). 

Dikatakan Frans, ia juga meminta Polres Torut untuk berlaku adil dalam kasus ini.

Baca Juga

“Pada intinya kan begini, Pak Ombas ini kan kemarin membuat laporan. Nah kemudian bayangkan ya langsung terbit surat panggilan kepada terlapor agenda pemeriksaannya kan besok karena terlapor dalam hal ini pak Steve ini punya agenda besok di Makassar sehingga dia meminta bolehkah saya diperiksa hari ini,” ucap Frans

Lanjut Frans, kasus ini sebenarnya biasa. Tetapi penangananya langsung naik ke sidik. Menurutnya, ini prematur.

"Gitu kan itu yang mau kita pertanyakan apakah memang prosedur di Polres Toraja Utara itu, ketika membuat laporan langsung ditindaklanjuti, ditangani. Sekarang karena pak Steve ini sekarang buat laporan balik, kita mau lihat di sini apakah asas equality before the law itu diberlakukan teman-teman penyidik di sana. Harus memanggil juga, menerbitkan surat panggilan kepada yang terlapor dalam hal ini Ombas, " ketusnya.

Menurut Frans, kalau itu tidak terjadi berarti ada perlakuan khusus. Hukum tidak membenarkan pola-pola seperti itu.

"Jika itu terbukti kami akan melawan. Presiden, petani, itu harus berlaku sama di hadapan hukum diperlukan sama, upaya hukum pun harus dilakukan sama karena ini adalah sama-sama korban dan itukan dilindungi hukum. Tidak boleh itu karena jabatannya, sehingga itu diperlakukan khusus jangan. Kalau itu terjadi berarti kacau negara ini,” kata Frans.

Sehari sebelumnya, Steve dilapor oleh Bupati Yohanis Bassang alias Ombas atas dugaan pengancaman. Keduanya sempat terlibat cekcok di halaman Kantor Bupati Torut pada Selasa kemarin.

Cekcok itu berbuntut dilaporkannya Steve ke Polres atas dugaan pengancaman. Kasus pengancaman ini sendiri telah dinyatakan naik ke tahap penyidikan.

Kasus ini dinaikkan ke penyidikan tak sampai 24 jam setelah laporan itu diterima polisi.

"Iya sudah kemarin. Yaitu hasilnya sudah dinaikkan sidik, berdasarkan alat bukti yang kami temukan,” ujar Kanit Tipidum Polres Torut Aiptu Ahmadi, Rabu (14/06/2023).

Hanya saja, Ahmadi tak merinci alat bukti apa yang ditemukan pihaknya hingga kasus ini langsung naik ke penyidikan. Ahmadi mengarahkan PEDOMANMEDIA mengonfirmasi hal itu ke Humas Polres Torut.

“Mungkin lebih lengkapnya berhubungan nanti dengan humas. Atau Pak Kasat kah langsung,” ucap Ahmadi.

Sementara itu penasihat hukum (PH) Steve Raru, Frans Lading menilai, langkah penyidik menaikkan kasus kliennya ke tahap penyidikan terlalu prematur. Ia melihat kasus terkesan dipaksakan.

“Oh sudah disidik? Itu menurut informasi dari mana? Kalau itu menurut pak Ahmadi kami juga merasa bahwa itu terlalu prematur. Terlalu cepat, karena baru hari ini klien kami memberikan suatu klarifikasi terkait dengan laporan saudara Yohanis Bassang,” ujar Frans, Rabu (14/062023).

Dikatakan Frans, ada yang menarik dari kasus ini.

“Yang menarik kita perhatikan di sini adalah bayangkan baru kemarin ada laporan, langsung ada tindak lanjut kemudian berdasarkan pernyataan teman-teman wartawan bahwa berdasarkan pernyataan dari pak Ahmadi mengatakan bahwa ini sudah naik sidik. Ya kita lihat dulu apakah itu memang sudah sesuai fakta atau tidak. Tapi menurut kami, kalau klien kami sebagai terlapor belum diperiksa lalu sudah digelar dari lidik ke sidik, saya rasa ada tanda tanya besar,” ucap Frans.

Tapi Frans mengaku tetap akan mengawal kasus ini. Menurutnya, klien sedang menghadapi Yohanis Bassang, seorang kepala daerah. Namun itu tak menyurutkannya.

"Apapun bentuknya kami akan kawal baik klien kami sebagai posisi terlapor. Baikpun pelapor kasus ini kami akan kawal, siapapun itu kami tidak takut," tandasnya.

Dikatakan Frans, ia akan mempelajari kasus ini. Jika ada pelanggaran dalam penanganannya, ia akan laporkan ke Polda Sulsel.

“Jadi kita lihat perkembangannya dulu adakan upaya, kita mungkin kalaupun memang ini kami merasa bahwa dalam proses ini terjadi ada pelanggaran ya kita lihat. Ya nanti kita buat laporan ke Polda atau minta ke bagian penindakan penyidik di Polda atau kita ke Mabes. Ada mekanismenya dan ada roomnya semua apapun itu semua ada mekanisme dan kami sebagai masyarakat yang taat hukum apapun itu kami akan hadapi dan kami akan jalani. Klien kami akan tetap mempertahankan keadilan begitu pak ya,” kata Frans.

Penulis: Nober Salamba

Editor : Muh. Syakir
#Bupati Torut Yohanis Bassang
Berikan Komentar Anda