Jumat, 16 Juni 2023 10:11

PH Steve Raru Ungkap Kejanggalan Laporan Ombas: Hanya 12 Jam Langsung Naik Sidik

Steve Raru bersama penasihat hukumnya, Frans Lading.
Steve Raru bersama penasihat hukumnya, Frans Lading.

Masa iya klien saya sebagai terlapor belum diperiksa langsung gelar perkara naik status Sidik.

TORUT, PEDOMANMEDIA - Penasihat hukum Steve Raru, Frans Lading mempertanyakan tahapan perkara pengancaman yang dilaporkan Bupati Toraja Utara Yohanis Bassang terhadap kliennya, ditindaklanjuti penyidik dengan cepat. Tak genap 12 jam, kasus itu telah dinyatakan naik ke tahap penyidikan.

“Dalam menangani laporan polisi di luar dari kasus tangkap tangan ya, sangat hebat penyidiknya jika menangani suatu kasus lalu dalam 12 jam bisa langsung menaikkan status LP dari lidik ke sidik. Saya kira ini patut dipertanyakan,” ujar Frans Lading, Kamis (15/06/2023).

Frans menjelaskan ada berapa tahapan dalam proses penyelidikan. Penyelidikan itu adalah serangkaian tindakan mencari tahu apakah laporan polisi memenuhi unsur tindak pidana atau tidak.

Baca Juga

“Nah untuk mencari tahu bahwa apakah laporan itu memenuhi unsur pidana atau tidak, penyidik melakukan panggilan klarfikasi kepada saksi-saksi pelapor dan terlapor dan olah TKP, lalu klien saya sebagai terlapor dijadwalkan diperiksa tanggal 15 Juni 2023 kejadian dan Laporan tanggal 13 Juni 2023 naik sidik menurut pernyataan Kanit Tipidum Polres Toraja Utara,” ucap Frans.

Menurut Frans ada yang aneh dalam penanganan kasus ini.

“Laporan tersebut telah naik sidik bersamaan tanggal laporan. Yaitu tanggal 13 Juni 2023. Kan Aneh? Masa ia klien saya sebagai terlapor belum diperiksa langsung gelar perkara naik status Sidik. Klarifikasi klien saya atas apa yang dituduhkan itu harus dilakukan donk, ini perintah UU bukan kata saya,” ungkap Frans.

Lanjut Frans, kemudian saksi pelapor harusnya dipanggil berdasarkan surat resmi dari penyidik. Disebutkan, Pasal 227 KUHAP semua jenis pemberitahuan atau panggilan oleh pihak yang berwenang dalam semua tingkat pemeriksaan kepada yang ditangkap, saksi atau ahli disampaikan selambat-lambatnya tiga hari sebelum tanggal hadir yang ditentukan, di tempat tinggal mereka atau di kediaman mereka terakhir.

“Dari Kronoligis aja sudah tidak sinkron dengan aturan, yah semoga saya yang salah tafsir ya. Tapi jika ini fakta ada pelanggaran SOP, PERKAP dan KUHAP yang dilakukan oleh teman-teman Penyidik Polres Toraja Utara saya akan adukan ke Wassidik, Propam, Kopolda, Kapolri Ombusment dan instansi terkait, kita ini adalah Negara Hukum menganut Asas Equality Before Of Law semua sama di mata Hukum, biar Bupati sebagai pelapor tidak bisa ada perlakuan Khusus jika itu terjadi saya akan lawan,” kata Frans dengan nada tegas.

Frans juga menjelaskan bahwa penerapan sangkaan Pasal 335 ayat 1 KUHP langsung dinaikkan ke sidik dengan kliennya sebagai terlapor sangatlah prematur.

"Kenapa? Karena saya mengamati video klarfikasi dari bapak Ombas sebagai pelapor tidak ada sama sekali pada Pengancaman, mana ada nada pengancaman," tandanya.

Frans Juga menjelaskan Unsur Pasal 335 ayat (1) ke-1 KUHPidana, dengan unsur-unsur sebagai

Berikut :

1 Barang siapa.

2 Dengan melawan hak.

3 Melakukan perbuatan tidak menyenangkan atau ancaman kekerasan.

Ad 1. Barang siapa.

Bahwa mengenai unsur ke-1 tersebut di atas, yaitu “barang siapa”

Bahwa yang dimaksud dengan barang siapa disini adalah orang

Atau pribadi yang merupakan subyek hukum yang melakukan suatu perbuatan pidana

Atau subyek pelaku dari pada suatu perbuatan pidana.

Bahwa untuk menetapkan apakah benar tersangka sebagai subyek pelaku daripada suatu perbuatan pidana dalam perkara ini perlu dibuktikan apakah tersangka tersebut benar telah melakukan suatu rangkaian tingkah laku perbuatan sebagaimana yang disangkakan . Jika benar tersangka melakukan suatu rangkaian tingkah laku perbuatan yang memenuhi semua unsur-unsur dari pasal undang-undang hukum pidana yang didakwakan, maka dengan sendirinya unsur barang siapa tersebut telah terpenuhi,

Ad. 2. Dengan Melawan Hak.

Bahwa mengenai unsur ke-2 yaitu “dengan melawan hak

. Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan persidangan yaitu dari keterangan tersangka dan saksi-saksi yang saling berkaitan diperoleh fakta hukum melakukan pengancaman contoh pengancaman yang memenuhi unsur dengan melawan hak adalah dengan mengucapkan kata-kata “kubunuh kau nanti”, kepada saksi korban dengan menggunakan 1 (satu) bilah samurai / pedang panjang terbuat mengakibatkan korban dan menjadi ketakutan karena merasa diancam dengan sebilah samurai oleh klien saya,

Ad. 3. Melakukan perbuatan tidak menyenangkan atau ancaman kekerasan.

Bahwa mengenai unsur ke-3 yaitu “Melakukan perbuatan tidak menyenangkan atau ancaman kekerasan.

Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan persidangan yaitu dari keterangan tersangka bahwa dia tidak pernah mengepalkan tangan kepada Pelapor Yohanes Bassang, sehingga apa yang disampaikan dama video klarifikasi yang beredar itu tidak sesuai dengan fakta.

“Bahwa menurut pendapat saya bahwa yang dimaksud pengancaman itu ketika klien sya mengucapkan kata-kata “kubunuh kau nanti dengan menggunakan 1 (satu) bilah samurai / pedang panjang sehingga akibat dari perbuatan pelaku mengakibatkan korban dan menjadi ketakutan karena merasa diancam dengan sebilah samurai atau benda tajam lainnya,” tutup Frans.

Penulis: Nober Salamba

Penulis : Andarias Padaunan
Editor : Muh. Syakir
#Bupati Torut Yohanis Bassang #Steve Raru
Berikan Komentar Anda